TANJUNGPINANG – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berencana memanggil Direktur Utama (Dirut) BUMD Tanjungpinang dalam waktu dekat terkait adanya karyawan baru yang sudah bekerja beberapa bulan.
“Segera dalam waktu dekat ini kita panggil Dirut BUMD Tanjungpinang Fahmy, soal adanya penerimaan karyawan baru,” kata anggota Komisi II DPRD Kota Tanjungpinang dari Fraksi PKS, Muhammad Arif, kepada media ini, Kamis (16/1/2019).
Dia menegaskan, DPRD bukan hanya menanyakan persoalan penerimaan karyawan baru saja. Akan tetapi program 100 hari kerja Dirut BUMD Tanjungpinang Fahmy juga ditanya.
“Kita akan menanyakan kinerja beliau (Fahmy,-red) selama 100 hari kerja, dan hal-hal lainnya yang berkaitan dengan program kerja BUMD,” tegas Arif.
Ia menyebut, anggota Komisi II DPRD Tanjungpinang sudah geram dengan kebijakan yang dibuat oleh Dirut BUMD yang baru ini.
“Geram kami dengan kebijakan Dirut yang sekarang,” ucapnya kesal.
“Permasalahan yang terjadi di BUMD sejauh ini baru kita dengar melalui media saja. Sebab itulah kita akan memanggil yang bersangkutan agar dapat mendengar langsung,” tambah Arif mengakhiri.
Berdasarkan data yang diterima media ini, diketahui bahwa ada pihak BUMD telah menerima karyawan baru dengan status Karyawan Perjanjian Kerja Antar Waktu, dengan masa kontrak tiga bulan dimulai dari 06 November 2019 hingga 06 Februari 2020.
Bukan itu saja, karyawan baru tersebut juga telah mengikuti assessment yang digelar BUMD Tanjungpinang selama tiga hari dimulai Sabtu (16/11/2019) hingga Senin (18/11/2019) di Kampus STTI Jalan Pompa Air kilometer dua.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar