Bertanya Gaji Terlambat, Puluhan Karyawan Medis RS Camatha Sahidya di PHK - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Rabu, 05 Februari 2020

Bertanya Gaji Terlambat, Puluhan Karyawan Medis RS Camatha Sahidya di PHK

BATAM - Sebanyak 28 karyawan Rumah Sakit Camatha Sahidya Panbil mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak hanya karena mempertanyakan upah yang terlambat dibayarkan.

Menurut para petugas medis ini, pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mereka alami juga tidak sesuai aturan yang berlaku. Pasalnya, mereka langsung mendapatkan surat peringatan (SP III) dan PHK.

Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) Farkes, berinisial M menceritakan kronologis kejadian PHK yang mereka alami.

Menurutnya, permasalahan mereka tidak fatal, melainkan hanya karena mempertanyakan keterlambatan upah. Namun, mereka malah dituduh manajemen rumah sakit melakukan aksi mogok kerja dan mendapatkan SP III dari menajemen dan kuasa hukum Rumah Sakit.

"Sekitar pukul 08.00 wib, kami mempertanyakan keterlambatan upah/gaji ke bagian keuangan. Alasan manajemen katanya ada kesalahan sistim," ujarnya.

Ia mengatakan lagi, setelah berselang beberapa waktu yakni sekitar pukul 09.02 wib, HRD Rumas Sakit Camatha menghubungi M melalui pesan whatshApp, dan menyebutkan kembali bahwa sistim tidak bermasalah." Itu bukan kesalahan sistem, tapi memang kalo transferan payroll 2 jam setelah dijalankan baru masuk ke rekening karna butuh proses pengecekan sistem bank," sebutnya membaca isi pesan whatshApp nya.

Lanjut lagi, sekitar pukul 14.00 wib, mereka (28 karyawan) dipanggil dan dikumpulkan manajemen Rumah Sakit Camatha di Aula untuk dilakukan pertemuan, dan pada pukul 15.00 wib kedua pihak melakukan perundingan, yang mana manajemen rumah sakit sudah didampingi dua oknum kuasa hukumnya. Kemudian saat pertemuan berlangsung, salah satu oknum kuasa hukum Rumah Sakit Camatha juga menyebutkan bahwa tindakan para petugas medis tersebut merupakan mogok kerja.

"Kalian sudah melakukan mogok kerja, kita jumpa di pengadilan. Sampai ke Mahkamah akan kami layani," kata  menirukan percakapan oknum kuasa hukum Rumah Sakit CS.

Sementara itu, Anwar HM Gultom selaku ketua PC Farkes SPSI kota Batam menyebutkan sangat menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh manajemen RS. Pasalnya, menurut informasi yang diterima anggotanya itu mereka hanya bertanya gaji yang terlambat, bukan melakukan mogok kerja.

"Saya sangat menyesalkan tindakan manajemen rumah sakit Camatha, yang  semena-mena kepada karyawannya. Mereka hanya mempertanyakan upah yang terlambat dibayarkan, itu adalah hak pekerja, karena pekerja berhak atas upahnya," ujar Anwar, didampingi puluhan karyawan rumah sakit yang mendapat PHK tersebut.

Anwar pun menjelaskan, dirinya juga menyayangkan adanya oknum petugas pengawasan Disnaker Provinsi Kepri (Jalfriman) yang langsung hadir di rumah sakit Camatha diduga atas undangan manajemen, serta langsung menjastis karyawan melakukan mogok kerja tidak sah.

"Kami yakin kedatangan Jalfriman di undang manajamen rumah Sakit. Dan kenapa Jalfriman menjastis teman-teman melakukan mogok kerja tidak, serta tidak mau mendengarkan keterangan mereka, ada apa ?," Ucapnya senada bertanya.

Katanya lagi, setelah diberikan SP-3, sebanyak 28 karyawan tersebut langsung di PHK. Dan menurut manajemen PHK itu dilakukan susai peraturan perusahaan yang diduga sudah kadaluarsa.

"Peraturan Perusahaan (PP) tidak pernah diberikan kepada karyawan, hanya perusahaan saja yang tau isinya. Dan setelah dicari-cari informasi, ada didapat anggota kita bahwa PP itu ternyata sudah 10 tahun lalu. Dan apakah pasal-pasal yang ada didalamnya dan sudah kadaluarsa masih berlaku pada karyawan, dan masih bisa diterapkan,"katanya.

Tak hanya itu, setiap kali karyawan yang meminta slip gaji selalu saja mendapat wawancara dari manajemen rumah sakit, yang mana seharusnya slip gaji itu wajib diberikan kepada karyawan.

"Slip gaji itu hak pekerja dan wajib diberikan. Dan kenapa tidak ada pemberitahuan sebelumnya terkait keterlambatan gaji pada karyawan, jadi wajar saja mereka bertanya," tuturnya.

Hingga berita ini diunggah, awak media ini belum melakukan konfirmasi kepada manajemen rumah sakit Camatha dan pengawasan Disnaker Provinsi.

Editor redaksi
Liputan tim.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar