BATAM - BPJS Ketenagakerjaan (BP JAMSOSTEK) memastikan tidak akan terjadi
penurunan manfaat program pensiun untuk pegawai negeri sipil (PNS) jika program
tersebut dialihkan ke pihaknya. Direktur Perencanaan Strategis dan TI
BPJAMSOSTEK, Sumarjono melalui siaran pers mengatakan pemerintah tentunya akan
menyiapkan skema program pensiun yang memastikan PNS tetap mendapatkan manfaat
pensiun minimal setara atau bahkan lebih baik dibanding sebelumnya.
“BPJAMSOSTEK akan menyelenggarakan program pensiun yang berbentuk
Hak PNS sebagai warga negara, sehingga tidak ada diskriminasi dengan pekerja
Indonesia lain, sesuai dengan Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU
SJSN),” kata Sumarjono, Kamis (13/2/2020).
Dalam UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan
Pemerintah (PP) 11/2017 terkait Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dijelaskan
bahwa program pensiun bagi PNS diberikan dalam dua bentuk, yaitu sebagai Hak
dan sebagai Penghargaan atas pengabdiannya. Pemberian program pensiun dalam
bentuk Hak, mengacu pada UU 40/2004 tentang SJSN.
Sedangkan untuk program pensiun dalam bentuk Penghargaan atas
pengabdian bagi PNS, Pemerintah juga tengah mempersiapkan konsep yang tepat
sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian PNS, termasuk badan yang akan
menyelenggarakannya.
Sumarjono menjelaskan sesuai amanat UU 24/2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), paling lambat tahun 2029, penyelenggaraan
program pensiun untuk PNS akan dialihkan ke Badan Hukum Publik yang
menyelenggarakan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yaitu BPJS Ketenagakerjaan
atau kini dipanggil BPJAMSOSTEK. Dan saat ini pihaknya sedang menunggu regulasi
turunan dari UU tersebut sebagai dasar teknis pelaksanaan peralihan program
dari pelaksana sebelumnya, PT Taspen (Persero).
“Sebagai badan penyelenggara, pasti kami bekerja berdasarkan
kebijakan pemerintah. Pemerintah yang akan mempersiapkan regulasi terkait
teknis pengalihan, termasuk besaran iuran dan manfaat pensiun untuk PNS.
Tentunya kami akan dilibatkan untuk memberikan masukan sesuai dengan kompetensi
kami,” jelasnya.
Program Jaminan Pensiun (JP) yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK
selama ini diatur dalam PP 45/2015. PP tersebut mengatur program JP untuk
pekerja Non PNS dan diselenggarakan dengan skema pre-funding melalui iuran pemberi
kerja dan pekerja. Manfaat yang diterima merupakan hak peserta dan sebagai
kepastian atas perlindungan kepada seluruh warga negara.
Sumarjono menegaskan meski UU 24/2011 mengamanatkan agar PT Taspen
(Persero) mengalihkan programnya paling lambat tahun 2029, namun BPJAMSOSTEK
menyatakan telah siap jika Pemerintah mempercepat proses pengalihan tersebut.
“Kami sudah berpengalaman menjalani proses pengalihan program
JHT milik karyawan BUMN pada tahun 1996 silam, yang sebelumnya juga
diselenggarakan oleh PT Taspen (Persero). Pengalihan tersebut dianggap sukses
karena hingga saat ini tidak ada penurunan manfaat, dan bahkan BPJAMSOSTEK
selalu memberikan imbal hasil di atas ketentuan, tahun 2019 besarnya 6,08
persen p.a. Selain itu BPJAMSOSTEK juga pernah mengalihkan program Jaminan
Pemeliharaan Kesehatan (JPK) di era PT Jamsostek kepada BPJS Kesehatan pada
tahun 2014,“ tegas Sumarjono.
Direktur Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan RI Retno
Pratiwi menyampaikan hal senada. Ia menjelaskan bahwa pada prinsipnya
pemerintah melindungi seluruh warga negaranya, tidak melihat apakah itu pekerja
swasta, PNS atau TNI/Polri.
“Pemerintah dengan segala upaya memberikan perlindungan kepada
seluruh warga negaranya, termasuk PNS. Pengalihan program dari Taspen ke BPJAMSOSTEK
sesuai SJSN tidak akan mengurangi manfaat pensiun bagi PNS, tetapi justru
memberikan kepastian keadilan dan peningkatan manfaat,” paparnya.
Retno juga menambahkan, UU 24/2011 tentang BPJS jelas mengatur
tentang pengalihan program yang dikelola PT Taspen sesuai dengan SJSN, bukan
peleburan atau penggabungan institusi.
(Sumber dari link : https://mediacenter.batam.go.id)
Post Top Ad
Jumat, 14 Februari 2020
BP JAMSOSTEK Akan Selenggarakan Program Pensiun Berbentuk Hak PNS
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar