BATAM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJAMSOSTEK) menyerahkan santunan kepada ahli waris Sri Wahyuni, korban kecelakaan lalu lintas di Bukit Daeng, Senin (17/2/2020) lalu. Penyerahan santunan dilaksanakan di Hotel Harmoni One Batam Centre, Rabu (19/2/2020).
“Tadi Dinas Tenaga Kerja mewakili Pemerintah Kota Batam menyerahkan santunan dari BPJAMSOSTEK kepada HRD Manager PT Epson selaku perwakilan ahli waris Sri Wahyuni,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Rudi Sakyakirti.
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Batam Nagoya, Surya Rizal mengatakan Sri Wahyuni merupakan peserta BPJAMSOSTEK di kantornya. Karena itu manfaat santunan segera diberikan kepada ahli waris bersangkutan.
“Kami ikut berbelasungkawa atas kejadian tersebut. Begitu informasi kejadian kami terima, BPJAMSOSTEK langsung berkoordinasi dengan pihak perusahaan dan rumah sakit. Dan didapatkan infromasi bahwa Sri Wahyuni adalah peserta aktif dari perusahaan PT Epson,” ujarnya.
Almarhumah semasa hidupnya terdaftar sebagai peserta untuk 4 program di BPJAMSOSTEK. Yakni Program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan KecelakaanKerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP).
Surya menjelaskan, ahli waris dari peserta tersebut menerima santunan sebesar Rp231,9 juta. Terdiri dari manfaat program JKK sebesar 48 kali gaji dari upah yang dilaporkan.
“Santunan JKK ini ahli waris terima karena ia mengalami musibah tersebut saat hendak berangkat kerja. Selain itu ahli waris juga berhak mendapatkan santunan dari manfaat program Jaminan Pensiun ditambah dengan santunan Jaminan Hari Tua, yang besarannya merupakan akumulasi dari iuran, ditambah dengan hasil pengembangan saldo,” papar Surya.
Pada kecelakaan yang sama, ada korban lain yang juga peserta BPJAMSOSTEK. Yaitu atas nama Erisza Audriana Yuliana karyawan Perusahaan PT Surya Teknologi Batam.
Saat ini korban sedang mendapat perawatan di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJAMSOSTEK yakni Rumah Sakit Awal Bros Batam. Seluruh biaya pengobatannya akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJAMSOSTEK tanpa batasan plafon hingga dinyatakan sembuh.
“Ini wujud komitmen negara melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan sekaligus memberikan kesejahteraan bagi para pekerja dan keluarganya. Dengan adanya manfaat program BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan bisa meringankan beban serta membantu perekonomian keluarga para pekerja yang menjadi korban,” kata dia.
Tak lupa Surya juga mengimbau perusahaan atau pemberi kerja harus memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh pekerjanya mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Sementara karyawan harus menyadari dan memiliki kepedulian terhadap perlindungan dari risiko pekerjaan dan risiko sosial yang bisa terjadi kapan saja dan di mana saja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar