TANJUNGPINANG – Pelaku jambret berinisial BY, yang ditangkap oleh Satreskrim Polsek Tanjungpinang Timur pada Sabtu (15/2/2020) malam, menggunakan hasil jambretnya untuk bermain judi dadu.
“Pelaku menggunakan hasil jambretnya untuk bermain judi dadu di Kabupaten Bintan setelah berhasil melancarkan aksinya menjambret kalung emas seorang nenek-nenek di Jalan Kota Piring, Tanjungpinang,” kata Kapolsek
Tanjungpinang Timur AKP Indra Jaya melalui Kanit Reskrim Ipda Onny Chandra, saat konferensi pers di Mapolsek Tanjungpinang Timur, Selasa (18/2/2020).
Sebelum berjudi, pelaku menggadaikan emas hasil jambret ke pegadaian terlebih dahulu. Setelah itulah uang hasil menggadaikan kalung emas tersebut digunakan untuk bermain judi dadu di Kabupaten Bintan.
Pelaku sudah 16 kali melakukan penjambretan di wilayah hukum Polres Tanjungpinang mulai tahun 2019.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni 1 unit sepeda motor, 1 unit handphone serta bukti kwitansi pegadaian dari kantor pegadaian di kilometer 16.
“Hampir bisa dikatakan aksi penjambretan yang dilakukan pelaku ini semua korbannya adalah ibu-ibu atau nenek-nenek, karena tersangka berfikir korban tidak akan dapat melawan saat dijambret,” terangnya.
Pasal yang dikenakan kepada pelaku yakni pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar