TANJUNGPINANG – PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tanjungpinang, menyegel 30 kios pedagang “nakal” dan bermasalah karena menyewakan kembali ke pihak lain dengan harga tinggi.
Total jumlah kios yang disegel itu dilakukan di lokasi Pasar Baru 1, 2, dan kawasan Bintan Centre, Senin (17/2/2020).
“Penyegelan ini kita lakukan untuk memutus mata rantai menyewakan kios kami kepada pihak ketiga atau keempat dengan harga tinggi,” tegas Dirut BUMD Kota Tanjungpinang Fahmy, dihubungi media.
Ia menjelaskan, PT TMB BUMD Tanjungpinang menyewakan kios kepada pedagang dengan harga Rp150.000 sampai Rp200.000 perbulan.
Hanya saja pedagang menyewakan kembali ke pihak lain dengan harga tinggi yakni Rp800.000 sampai Rp1.500.000 perbulan.
“Kita menduga ada mafia pasar yang bermain dengan penyewaan kios ini. Penyegelan ini sebagai bentuk gebrakan baru kita untuk menumpas mafia pasar,” tegasnya.
Kata Fahmy tidak menutup kemungkinan akan bertambah hingga 100 lebih kios yang akan disegel dari jumlah hari ini.
Disamping penertiban, langkah penyegelan diambil agar ada efek jera dan tertib administrasi untuk pedagang yang menyewa kios ke PT TMB BUMD Tanjungpinang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar