JAKARTA - Dampak penyebaran virus corona
mulai terasa bagi kelompok masyarakat menengah ke bawah. Banyaknya
instansi yang menerapkan kerja dari rumah atau work from home (WFH) membuat pekerja harian mulai kehilangan pendapatan.
Seperti yang dialami Agus (35) yang bekerja sebagai pengemudi ojek
online. Dia sebenarnya tidak khawatir untuk biaya makan selama dua
minggu ke depan. Dia dapat menggunakan tabungannya untuk memenuhi
kebutuhan keluarganya.
Akan tetapi tabungan itu tidak cukup untuk membayar kontrakan rumah
dan cicilan sepeda motornya. Setiap bulan, dia harus menyisihkan
sedikitnya Rp 2 juta untuk membayar cicilan dan uang sewa rumah. "Apa
pemerintah mau menanggung cicilan saya?" ungkap Agus.
Hal yang sama juga diungkapkan Epi (30). Warga Jakarta
ini meminta agar semua kewajiban cicilan ditunda dulu. Pemerintah harus
memberikan pengertian pada pihak perbankan maupun lembaga keuangan
untuk menunda sementara penagihan cicilan.
Juru bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sekar Putih Djarot,
mengatakan bank dapat menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus
pertumbuhan ekonomi bagi debitur terdampak covid-19. Seperti memberikan
penangguhan pembayaran cicilan untuk memberikan ruang kepada masyarakat
dalam menjaga daya belinya.
"Karena hal ini penting untuk menggerakan roda perekonomian," kata
Juru bicara OJK, Sekar Putih Djarot kepada media, Jakarta, Jumat
(20/3/2020).
OJK bahkan telah meminta sektor perbankan untuk memberikan stimulus
kepada debitur terdampak penyebaran virus corona. Dalam hal ini, OJK
membuat aturan yang tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 11/POJK.3/2020
tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical
Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
"Stimulus yang dimaksud terbagi menjadi dua," lanjut Sekar.
Pertama, penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain
hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit
sampai dengan Rp 10 miliar.
Kedua, restrukturisasi melalui peningkatan kualitas kredit/pembiayaan
menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini
dapat diterapkan bank tanpa batasan plafon kredit.
"Relaksasi pengaturan ini berlaku untuk debitur Non-UMKM dan UMKM," ujar Sekar.
Aturan ini telah diundangkan pada 16 Maret 2020 dan berlaku hingga 31 Maret 2021.
Terkait mekanisme penerapan selanjutnya, kata Sekar, diserahkan
sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing bank. Bank bisa melakukan
penyesuaian dengan kapasitas debitur.
Lewat aturan ini OJK berharap perbankan bisa proaktif dalam
mengidentifikasi debitur yang terdampak penyebaran covid-19. Lalu
menerapkan stimulus yang telah ditetapkan OJK.
Bisnis Menurun,Pengusaha Minta Keringanan Cicil Kredit ke Bank
Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) meminta Perbankan membuat
kebijakan kelonggaran pembayaran pinjaman atau kredit. Keringanan ini
diminta karena dunia usaha mengalami kerugian akibat penyebaran virus
corona di Indonesia.
Sekjen BPP Hipmi, Bagas Adhadirgha menyebutkan, saat ini banyak
pengusaha mengeluhkan omset atau perputaran bisnis stagnan bahkan
menurun. Hal itu terjadi di hampir semua sektor usaha. Seperti ritel,
pariwisata, manufaktur, jasa, infrastruktur, pertambangan dan lain
sebagainya.
"Penurunan ekonomi ini mulai dirasakan oleh para pengusaha, khususnya
anggota HIPMI yang mayoritas masih berskala menengah," tutur Bagas
dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, Jakarta, Rabu (18/3/2020).
Bagas berharap, pemerintah memberikan imbauan kepada bank agar
mempertimbangkan kondisi ini. Terutama terhadap sejumlah kewajiban
keuangan pengusaha baik itu di perbankan maupun pajak.
"Kami mendorong agar Perbankan memberi kelonggaran terkait kewajiban bulanan para pengusaha terkait imbas Covid-19," kata Bagas.
Menurutnya, sebagian besar pengusaha muda memiliki tanggungan cicilan
terhadap perbankan. Kredit tersebut merupakan kewajiban yang selama ini
dipenuhi.
"Namun karena ada kondisi seperti ini, dimana aktivitas masyarakat
keluar rumah dibatasi dalam jangka waktu lama, maka otomatis berdampak
di dunia usaha," kata Bagas meyakinkan.
Post Top Ad
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar