BATAM - Dinas Perhubungan Kota Batam menggunakan Voice Announcer di Area
Traffic Control System (ATCS). Ada 10 titik ATCS di berbagai jalan
protokol Kota Batam yang telah dilengkapi dengan pengeras suara ini.
“Melalui voice announcer ATCS ini operator bisa menegur pelanggar
lalu lintas di titik tersebut. Misal pengendara sepeda motor yang tidak
mengenakan helm atau kendaraan yang melewati stop line,” kata Kepala
Dinas Perhubungan Kota Batam, Rustam Efendi di Kantor Dishub Batam, Rabu
(18/3/2020).
Adapun lokasi ATCS yang telah dilengkapi dengan voice announcer yaitu
Simpang Martabak Har Nagoya, lampu merah Sekolah Tinggi Ibnu Sina di
Lubukbaja, dan Simpang Seraya Atas. Kemudian lampu merah Masjid Agung,
simpang Poltek, Kara, KDA di Batam Centre. Serta Simpang Kabil, Simpang
Panbil Mukakuning, dan Simpang Basecamp.
“Pemasangan ini selain di jalan protokol juga di lokasi-lokasi yang
rawan kecelakaan dan rawan pelanggaran. Sejauh ini operator paling
banyak menegur pengendara di Simpang Panbil dan Simpang Basecamp,”
tuturnya.
Rustam menjelaskan, operator bertugas untuk memberikan peringatan
terkait pelanggaran lalu lintas. Ia berharap upaya ini bisa meningkatkan
kesadaran masyarakat Batam untuk tertib berlalu lintas. Dan pada
akhirnya dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas di Kota Batam.
“Kami harap setelah ditegur pengendara akan lebih patuh berlalu
lintas. Ada efek jeranya. Karena kalau tidak patuh, lampunya akan tetap
merah. Kami sangat berharap langkah ini bisa membuat pengendara patuh ke
depannya,” kata dia.
Tahun ini, kata Rustam, akan ada penambahan tiga titik ATCS. Lokasi
pemasangan rencananya di Simpang Polsek Lubukbaja, Masjid Sultan Mahmud
Riayat Syah di Tanjunguncang, dan Simpang Sei Harapan.
Pihaknya juga bekerjasama dengan Satlantas Polresta Barelang terkait
pemasangan ATCS ini. Diharapkan dengan terekamnya aktivitas pengendara
ini bisa membantu pihak kepolisian juga.
(Sumber dari link : https://mediacenter.batam.go.id)
Post Top Ad
Rabu, 18 Maret 2020
Dishub Gunakan Voice Announcer ATCS Tegur Pengendara Langgar Aturan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar