Menurut Sudianto, PT Heaven Cristal merupakan subcon PT Bandar Abadi Shipyard, yang mempekerjakan korban tewas dalam insiden kecalakaan kerja tersebut.
"Kita sudah memanggil PT Bandar Abadi Shipyard untuk dimintai keterangan, dan dalam waktu dekat kita juga akan memanggil PT Heaven Cristal untuk dimintai keterangannya." Sebut Sudianto, Selasa (22/3/2020).
Berhubung situasi saat ini (Virus Corona-red), kata Sudianto, pihaknya belum bisa melaksanakan tugas dan fungsinya semaksimal mungkin seperti biasa. Akan tetapi, mengenai insiden kecelakaan kerja di PT Bandar Abadi Shipyard tersebut, pihaknya akan tetap melanjutkannya hingga ke Pengadilan.
"Untuk sementara kita masih menunggu hasil pihak Kepolisian terlebih dahulu. Tau sendiri kan, situasi sekarang ini, yang pastinya kasus kecalakaan kerja ini akan kita giring sampai ke ranah hukum hingga ke Pengadilan Negeri Batam. Supaya ada efek jera bagi para kontraktor yang tidak mau mengikuti aturan yang sudah ditetapkan." Tegasnya.
Informasi yang diperoleh awak media ini dilapangan menyebutkan, pihak keluarga korban dan manajemen PT Heaven Cristal telah melakukan pertemuan secara kekeluargaan.
Dan diduga pertemuan itu, tak lain untuk melakukan perdamaian dan bernegoisasi terkait hak-hak ahli waris korban yang meninggal dunia. Sebab, sebelumnya diketahui PT Heaven Cristal belum mendaftarkan para karyawannya yakni korban tewas dan yang terbakar ke BPJamsostek untuk melindungi mereka dari kecelakaan kerja dan kematian.
Hingga berita ini diunggah, Manajemen PT Bandar Abadi Shipyard dan PT Heaven Cristal belum berhasil dimintai keterangannya.
Editor redaksi
Liputan don.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar