BATAM - UPT Pengawasan Disnaker Provinsi Kepri wilayah Batam, Dr Sudianto SE, MSi mengatakan pihaknya akan segera memanggil manajemen PT Tan Indo Sukses terkait dugaan pengabaian hak normatif kepada puluhan karyawan yang dipekerjakan.
"Pemberian hak normatif seperti Upah dibawah UMK, BPJS Kesehatan dan BPJamsostek itu wajib dan harus dilakukan oleh pemberi kerja, karena itu sudah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan," Ujar Sudianto, Kamis (26/3/2020) melalui pesan WhatshApp nya.
Sudianto mengaku, pihaknya telah menerima pengaduan melalui aplikasi online dari salah satu pekerja, yang menyebutkan permasalahan yang dialaminya di PT Tan Indo Sukses yakni masalah upah dibawah UMK dan tidak adanya BPJS dan BPJamsostek.
"Kita sudah buat aplikasi https://laporwasnaker.com, melalui ini pekerja sudah dapat melaporkan permasalahan yang dialaminya, dan untuk PT Tan Indo Sukses, dalam waktu dekat kita segera memanggilnya," tegas Sudianto.
Hingga berita ini diunggah, manajemen PT Tan Indo Sukses melalui HRD nya belum bersedia merespon konfirmasi awak media ini.
Untuk sekedar diketahui, Upah merupakan penghargaan dalam bentuk uang yang diberikan pengusaha kepada buruh setelah buruh menyerahkan tenaga dan pikirannya dalam proses produksi. Ada tiga komponen upah, yaitu: upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Upah minimum adalah upah yang ditetapkan oleh Gubenur/Bupati/Walikota atas usulan Dewan pengupahan berdasarkan penghitungan minimum kebutuhan hidup minimum perbulan. Upah Minimun dibagi menjadi dua yaitu Upah Minimum Kota / Kabupaten (UMK) atau Propinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota / Kabupaten Sektoral (UMKS); Upah Minimum Propinsi Sektoral (UMPS) besarannya ditentukan Dewan Pengupahan di masing-masing kota, atau kabupaten, atau propinsi. Upah minimum dibayarkan per bulan, namun dapat diberikan per dua minggu jika ada kesepakatan.
Komponen penghasilan/upah memang tidak diatur secara khusus dalam Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, undang-undang tersebut lebih memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan perlindungan upah antara lain :
Tidak boleh membayar upah lebih rendah dari upah minimum propinsi/kabupaten/kota (UMP/UMK) yang di tetapkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota.
Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap
Pengusaha tetap membayar upah bila pekerja tidak masuk karena sakit, dll
Penetapan komponen penghasilan /upah diatur sendiri oleh perusahaan dan biasanya dicantumkan dalam peraturan perusahaan.
Upah lembur
Upah lembur adalah upah yang diberikan ketika buruh bekerja melebihi waktu kerja yang telah diatur dalam peraturan perburuhan (lebih dari 8 jam sehari untuk 5 hari kerja atau 7 jam sehari untuk 6 hari kerja atau jumlah akumulasi kerjanya lebih dari 40 jam seminggu).
Peraturan yang dipakai untuk menghitung upah lembur adalah Kepmen 102 tahun 2004. Menghitung upah lembur agak rumit bagi yang belum biasa menghitungnya, berikut rinciannya:
Untuk menghitung upah sejam adalah: 1/173 X upah sebulan.
Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja biasa:
Untuk jam lembur pertama dibayar sebesar 1,5 x upah sejam.
Untuk jam lembur selebihnya dibayar sebesar 2 x upah sejam
Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 6 hari kerja seminggu maka: (a) Perhitungan upah kerja lembur untuk 7 jam pertama dibayar 2 kali upah sejam (b) Jam kedelapan dibayar 3 kali upah sejam (c) Jam lembur kesembilan dan kesepuluh dibayar 4 kali upah sejam
Apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, perhitungan upah lembur 5 jam pertama dibayar 2 kali upah sejam, jam keenam 3 kali upah sejam, dan jam lembur ketujuh dan kedelapan 4 kali upah sejam
Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 hari kerja seminggu maka: (a) Perhitungan upah kerja lembur untuk 8 jam pertama dibayar 2 kali upah sejam (b) Jam kesembilan dibayar 3 kali upah sejam (c) Jam kesepuluh dan kesebelas 4 kali upah sejam
Karyawan mendapat uang makan apabila lembur dilakukan selama minimal 3 jam (di luar waktu istirahat 1 jam)
Istirahat Kerja dan Cuti
Cuti dan istirahat kerja adalah hak buruh yang diatur dalam UU ketenagakerjaan, dan klasifikasinya adalah sebagai berikut:
Cuti tahunan (selama 12 hari kerja), diberikan pada buruh yang telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut;
Istirahat panjang (selama 2 bulan), diberikan pada buruh yang telah bekerja 6 tahun terus menerus pada perusahaan yang sama;
Cuti Haid, diberikan pada buruh perempuan yang merasa sakit pada hari pertama dan kedua saat haid;
Cuti Hamil/Bersalin/Keguguran, diberikan pada buruh perempuan 1,5 bulan sebelum dan bulan setelah melahirkan;
Cuti Karena Alasan Mendesak.
Pasal 79 UU 13 Thn 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur:
Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.
Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi:’(a) istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; (b) istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; (c) cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus; dan (d) istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.
Pelaksanaan waktu istirahat tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Hak istirahat panjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan tertentu
Cuti Hamil dan Melahirkan
Cuti Hamil dan Melahirkan adalah hak untuk cuti dari pekerjaan, untuk persiapan melahirkan, melahirkan dan merawat anak sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh peraturan ketenagakerjaan.
Cuti melahirkan ini di setiap negara berbeda. Kalau di Indonesia, berdasarkan UU ketenagakerjaan, cuti melahirkan diberikan selama 3 bulan termasuk masa persiapan melahirkan. Tetapi, ada beberapa lembaga atau perusahaan yang membolehkan cuti melahirkan ini diambil selama 6 bulan karena ingin berpartisipasi melaksanakan program pemerintah yang di gembor-gemborkan yaitu pemberian ASI eksklusif selama 6 bulan.
Organisasi Kesehatan Dunia juga merekomendasikan agar bayi yang baru lahir mendapat ASI eksklusif selama 6 bulan. ASI adalah nutrisi terbaik bagi bayi dengan kandungan gizi paling sesuai untuk pertumbuhan, perkembangan kecerdasan otak dan fisik secara optimal. Sekitar 80 persen sel penyusun ASI adalah sel pembentuk anti bodi yang membunuh bakteri, fungi dan virus. Karena ASI adalah faktor penting bagi tumbuh kembangnya bayi, maka bayi mempunyai hak dalam perolehan ASI eksklusif selama 6 bulan. Tumbuh kembang anak secara optimal di linduli dalam Konvensi Hak-Hak Anak 1990
Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Seperti diketahui, PT. Jaminan Sosial Tenagakerja atau disingkat PT. Jamsostek berubah menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan pertanggal 1 Januari 2014 sebagaimana yang ditetapkan oleh Pasal 62 ayat (1) UU BPJS. Terkait dengan peralihan ini, dalam Pasal 62 ayat (2) huruf d UU BPJS disebutkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, dan program jaminan kematian yang selama ini diselenggarakan oleh PT Jamsostek (Persero), termasuk menerima peserta baru, sampai dengan beroperasinya BPJS Ketenagakerjaan yang sesuai dengan ketentuan Pasal 29 sampai dengan Pasal 38 dan Pasal 43 sampai dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, paling lambat 1 Juli 2015. Perlu diketahui, pasal dalam UU SJSN yang mengatur khusus tentang Jaminan Kecelakaan Kerja adalah Pasal 29 sampai dengan Pasal 34 UU SJSN.
Editor redaksi
Liputan don.
Post Top Ad
Kamis, 26 Maret 2020
Disnaker Provinsi Segera Panggil PT Tan Indo Sukses
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar