BATAM - Gugus tugas percepatan penanganan corona virus (Covid-19) memulangkan
38 warga yang dikarantina di rusun Tanjunguncang. Mereka dipulangkan
karena telah menjalankan karantina dan telah melewati masa inkubasi
sejak kontak terakhir dengan pasien positif Covid-19.
“Kita berterima kasih karena telah dengan kesadaran masing-masing mau
dikarantina. Tapi mohon pengertian juga agar dihitung tenggat
waktunya,” tutur Ketua Gugus Tugas, Amsakar Achmad di rusun
Tanjunguncang, Rabu (25/3/2020).
Mereka yang dikarantina saat ini adalah warga yang sempat kontak
dekat dengan pasien positif Covid-19 pertama di Kota Batam. Masa
karantinya berbeda-beda, ada yang sudah selesai 14 hari, ada tersisa 1
dan 2 hari lagi.
“Kalau belum lewat masa inkubasi, tahan dulu. Kita ambil jalan paling aman.” pesan Wakil Wali Kota Batam tersebut.
Kepada masyarakat di sekitar perumahan warga yang dikarantina,Amsakar berharap tidak ada stigma negatif. Jangan sampai mereka yang
dikarantina lantas dikucilkan.
“Insya Allah steril. Dipulangkan karena ada beberapa orang yang
mengajukan ingin bersama-sama pulang. Tidak masalah. Yang penting
komitmen jaga dirinya sendiri,” kata dia.
Meski dipulangkan, Camat, Lurah, hingga RT/RW diminta untuk tetap
berkoordinasi dengan warga yang telah kembali ke rumahnya masing-masing.
“Nama, alamat, nomor telepon sudah dipegang semua,” ujarnya.
Berdasarkan informasi dari tenaga kesehatan, 39 orang yang selesai
masa karantina ini semuanya dalam keadaan sehat. Tidak ada yang sakit
selama masa pemantauan tersebut. Meski sudah dinyatakan sehat, satu
orang memilih untuk menunda kepulangan hingga 28 Maret. Dengan begitu
masih ada 15 orang yang dikarantina di rusun. Sebanyak 14 orang adalah
tenaga kerja Indonesia yang baru pulang dari negara tetangga dan diminta
menjalani pemantauan.
(Sumber dari link : https://mediacenter.batam.go.id)
Post Top Ad
Kamis, 26 Maret 2020
Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Memulangkan Warga Selesai Masa Inkubasi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar