BATAM - Masa belajar di rumah bagi peserta didik di Batam diperpanjang
sampai 13 April 2020. Perpanjangan masa belajar di rumah ini tertuang dalam
Surat Edaran Wali Kota Batam nomor 322/419.1/DISDIK/III/2020.
Pada surat bertanggal 26 Maret 2020 ini disebutkan dalam rangka
mengantisipasi dan upaya preventif menjaga dan melindungi masyarakat Kota
Batam, dengan ini Pemerintah Kota Batam memperpanjang pemberlakuan kegiatan
belajar di rumah mulai Selasa 31 Maret 2020 sampai dengan Senin 13 April 2020.
Surat ditujukan kepada Kepala Satuan Pendidikan PAUD, SD/MI, SMP/MTs, SKB, PKBM
negeri dan swasta.
“Satuan pendidikan tidak dibolehkan melaksanakan Kegiatan Belajar
Mengajar (KBM) atau kegiatan apapun yang mengharuskan tenaga pendidik dan siswa
hadir dan berkumpul di sekolah,” pesan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi dalam
surat tersebut.
Kemudian tenaga pendidik melaksanakan kegiatan belajar mengajar
dari rumah/tempat tinggal (Work From Home). Dan harus berada di rumah
masing-masing, dipastikan tidak berada di tempat lain yang tidak semestinya.
Kecuali dalam keadaan mendesak yang dapat dipertanggungjawabkan, dengan
memperhatikan prinsip social distancing.
“Kepala sekolah yang bertanggung jawab terhadap kepastian KBM
berlangsung, dengan menerima Laporan Harian Kinerja (LHK) proses KBM dari
tenaga pendidik,” ujarnya.
Kepala sekolah juga wajib siaga di kantor untuk mengantisipasi
kemungkinan warga sekolah atau masyarakat berurusan terkait dokumen pendidikan.
Kepada Dinas Pendidikan dan satuan pendidikan, diminta untuk menunda kegiatan
lomba-lomba pendidikan dan lomba-lomba lainnya di luar sekolah termasuk
kegiatan Outing class/study tour.
“Lingkungan sekolah harus tetap dijaga higienis. Sementara warga
sekolah menjaga kesehatan dengan menerapkan pola hidup bersih dan sehat,” kata
Wali Kota.
Selanjutnya, terkait Ujian Sekolah Berbasis Nasional (USBN) SD/MI,
dan Ujian Nasional (UN) SMP/MTs serta Pendidikan Kesetaraan tahun 2020
dibatalkan. Ketentuan pelaksanaan ujian kelulusan dan ujian kenaikan kelas
mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 tahun 2020.
“Kepala satuan pendidikan juga perlu melakukan koordinasi dengan
orang tua murid melalui paguyuban kelas untuk menjaga dan mengawasi anaknya
agar tidak keluar rumah jika tidak memiliki kepentingan yang mendesak dan tetap
belajar di rumah,” tegasnya.
(Sumber dari link : https://mediacenter.batam.go.id)
Post Top Ad
Jumat, 27 Maret 2020
Home
Batam
kesehatan
pendidikan
Lindungi Masyarakat dari Covid-19, Masa Belajar di Rumah Diperpanjang
Lindungi Masyarakat dari Covid-19, Masa Belajar di Rumah Diperpanjang
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar