BATAM - Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Rudi
Sakyakirti mengatakan perusahaan di Batam sudah melaksanakan imbauan
Kementerian terkait keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di masa
merebaknya virus corona. Menurut Rudi, perusahaan di Batam telah sadar
akan pentingnya K3 ini.
“Sebelum kita turun ke perusahaan-perusahaan untuk mengecek, mereka
sudah lebih dulu melakukan. Setiap pekerja yang mau masuk lokasi dicek
suhunya. Itu sudah mereka lakukan,” kata Rudi saat ditemui di Batam
Centre, Kamis (12/3/2020).
Selain itu perusahaan juga sudah melakukan self-quarantine atau
karantina mandiri terhadap pekerja yang baru masuk dari luar negeri.
Baik itu pekerja baru ataupun pekerja lama yang kembali dari perjalanan
luar negeri.
“Untuk saat ini belum ada lagi tenaga kerja asing yang baru masuk.
Yang ada kemarin, 10 tenaga kerja kita yang baru pulang dari Jepang dan
itu sudah dikarantina diobservasi di rumah,” ujarnya.
Kesepuluh orang ini adalah pekerja Indonesia yang bekerja di
perusahaan kawasan Mukakuning. Beberapa waktu lalu mereka dikirim ke
Jepang untuk pelatihan atau training dari perusahaannya. Lama training
beragam, ada 3-5 bulan.
“Mereka pulang ke Batam Sabtu lalu. Sudah mengantongi izin juga. Dan
sudah melalui pemeriksaan juga dari Singapura. Tapi sesuai prosedur dari
KKP, mereka tetap harus karantina selama 14 hari,” terangnya.
Rudi menegaskan, bagi pekerja yang sedang menjalankan karantina ini
tetap harus menerima haknya berupa gaji. Begitu juga apabila pekerja
dinyatakan sebagai suspect atau pasien dalam pengawasan, tetap harus
digaji perusahaan
(Sumber dari link : https://mediacenter.batam.go.id)
Post Top Ad
Jumat, 13 Maret 2020
Pekerja yang Menjalani Karantina Tetap Menerima Gaji
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar