BATAM - Penyelundupan barang-barang ilegal seperti minuman alkohol (Mikol), rokok non cukai, balpres masih terus beroperasi melalui pelabuhan rakyat dan pelabuhan tikus di sejumlah titik lokasi di kota Batam. Hal ini jelas membuktikan kinerja intansi terkait disinyalir gagal dan tidak berkutik dalam memberantas aktivitas ilegal tersebut.
Ironisnya, meski dalam beberapa bulan belakangan ini telah terjadi sejumlah penangkapan atau pengerebekan gudang barang-barang ilegal yang di selundupkan dari Batam keluar daerah Kepri, hal itu tidak membuat para mafia itu jera atau kapok, sehingga penangkapan yang terjadi terkesan seperti orderan persaingan bisnis oleh para pelaku ilegal untuk memperlihatkan kekuatan dalam menjalankan bisnisnya.
Berdasarkan data yang dikutip dari media online nasional, penangkapan barang ilegal terjadi dibeberapa titik lokasi diluar Kepri, dan barang hasil selundupan itu disebut-sebut berasal dari Batam-Kepri. Contohnya, penangkapan ribuan batang rokok bermerek Luffman didaerah Jambi (11 Desember 2019)lalu. Penangkapan 5 truk bok berisi barang ilegal seperti rokok non cukai dan berbagai puluhan kardus Mikol) 30 Januari 2020. Penangkapan ribuan botol miras oleh Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung 5 Februari 2020, lalu. Hingga penggerebekan gudang barang ilegal yang diduga akan diselundupkan ke luar Batam tepatnya di komplek pertokoan Villa Mas, Sungai Panas (21 Feberuari 2020)lalu.
Parahnya lagi, pantauan tim media ini dilapangan dalam kurun waktu 2 Minggu belakangan ini, aktivitas penyelundupan barang-barang ilegal melalui pelabuhan rakyat atau pelabuhan tikus itu masih saja beroperasi.
Berikut titik lokasi pelabuhan yang diduga sering digunakan para pelaku penyelundup untuk membawa barang ilegal itu keluar pulau Kepri maupun ke luar negeri seperti :
- Didaerah Batam Center, seperti pelabuhan rakyat tepatnya di Botania belakang, pelabuhan bekas dapur arang.
- Didaerah Punggur, seperti pelabuhan rakyat tepatnya di Kampung tua, Pelabuhan Punggur dalam dan Pelabuhan Roro.
- Didaerah Barelang mulai dari jembatan 2, jembatan 4 hingga ke jembatan 6.
- Didaerah Sagulung, tepatnya di Pelabuhan rakyat Dapur 12,
- Didaerah Sekupang, seperti pelabuhan rakyat Tanjung Riau, Pelabuhan Domestik Sekupang.
Bahkan untuk tranportasi yang digunakan para mafia penyelundupan barang-barang ilegal ini kerap menggunakan mobil lori truk berjenis bok, dan mobil lori truk itu melaju dengan berkecepatan tinggi saat melintasi jalan sehingga awak media yang mencoba mengejarnya dengan kendaraan roda dua (motor) selalu kehilangan jejak.
Menyikapi aktivitas tersebut, Yusdianto selaku Ketua LSM Gempita Kepri meminta pemerintah pusat untuk mempertegas kinerja dari intansi terkait, karena aktivitas tersebut sangat merugikan negara.
"Kami atas nama keluarga besar LSM Gempita Kepri meminta pemerintah pusat untuk memberantas aktivitas tersebut." Ucapnya.
Ia juga berharap kepada pemerintah dan penegak hukum untuk menjamin keselamatan oknum pewarta yang meliput aktivitas penyulundupan ilegal tersebut. Sebab, profesi jurnalis yang melakukan investigas peliputan akan aktivitas itu sangat rentan dengan intimidasi dari para pelaku usaha.
"Pemerintah juga harus memperhatikan keselamatan jurnalis yang meliput kegiatan itu, harus saling kerjasama demi memberantas para mafia negara didalam NKRI ini," tegasnya.
Editor redaksi
Liputan tim.
Post Top Ad
Rabu, 04 Maret 2020
Home
Batam
Hukrim
Nasional
Pelanggaran
Penyelundupan Barang Ilegal di Batam "Nyaris" Tak Diperdulikan Intansi Terkait
Penyelundupan Barang Ilegal di Batam "Nyaris" Tak Diperdulikan Intansi Terkait
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar