BATAM - Subdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda
Kepri, amankan penyebar berita bohong (Hoax) terkait isu Virus Corona di
Provinsi Kepulauan Riau melalui akun media sosial. Selasa, (17/03/2020)
Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Kepri, didampingi oleh
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri dan Kasubdit V Dittipidsiber
Ditreskrimsus Polda Kepri, di Mapolda Kepri, Nongsa - Batam.
Kasubdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol I Putu Bayu
Pati, S.I.K., M.H. menyampaikan tim Patroli Siber Polda Kepri berhasil
menganalisa akun Facebook pelaku Inisial H yang telah menyebarkan berita
hoax. Di akunnya tersebut, pelaku inisial H telah membagikan Link
konten youtube.
Dalam video tersebut, dikatakan bahwa Nakhoda CMA CGM Virginia
terinfeksi Virus Corona, berita bohong tersebut dibagikan di group
Facebook Info Loker Pelaut. Penyidik selanjutnya mengkonfirmasikan ke
Kemenkominfo bahwa postingan tersebut tidak benar.
"Menindaklanjuti fakta tersebut diatas pada jam 20.00 WIB (16/3), tim
Subdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri bergerak untuk melacak
keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan Inisial H dan untuk
selanjutnya menjalani pemeriksaan di Polda Kepri," terangnya.
Selanjutnya, di tempat yang sama Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol
Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si mengatakan bahwa menjadi sebuah
keprihatinan bersama, ditengah situasi seperti saat ini. Berharap
masyarakat bersatu padu untuk melawan Virus Corona, minimal jangan
meyebarkan isu yang tidak benar.
"Mari bersama-sama menciptakan suasana tenang di Media sosial, dan tidak
menyebarkan Informasi atau berita-berita Hoax. Beritakanlah informasi
yang telah terverifikasi, dan berasal dari sumber yang jelas,"
pungkasnya.
Barang bukti yang diamankan, 1 Unit Handphone, Sim Card, KTP dan Akun
Facebook H, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan
2, Pasal 15, UU No.1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan
hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun, 3 tahun dan/atau 10 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar