BATAM I KEJORANEWS.COM : Satuan Lalu lintas Kepolisian Resor dan Kota
(Polresta) Barelang, menggelar kegiatan penertiban kendaraan khususnya
roda dua (R2). Senin, (23/03/2020)
Kegiatan berlangsung, mulai pukul 22.00 WIB, sampai dengan pukul 01.00
WIB pagi hari (21-22/3), di seputaran wilayah Batam Centre, Batam Centre
- Batam.
Dengan sasaran melaksanakan patroli dan menindak apabila ditemukan
muda-mudi yang menggunakan kendaraannya tidak dilengkapi alat standar
keselamatan dan memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi.
Selaku, Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Yunita Stevani S.I.K.,
M.Si menyampaikan patroli mobiling antisipasi balap liar khususnya di
waktu malam minggu, Kota Batam tetap berjalan.
“Dalam situasi pandemi wabah Covid-19 dan mengantisipasi balap liar yang
menjadi keluhan masyarakat, kami tetap melaksanakan kegiatan Patroli
mobiling Balap liar malam minggu ini dengan tetap memperhatikan
keselamatan dari personel kami” ujar
Pada saat kegiatan berlangsung, Wakasat Lantas Polresta Barelang, AKP
Cut Putri Amelia S.I.K menyampaikan total penindakan ada sekitar 40
barang bukti yang disita, dengan rincian, 35 sepeda motor, 4 STNK dan 1
SIM.
“Terhadap semuanya kami berikan tilang dan wajib untuk mengikuti sidang
di pengadilan,” tutupnya dalam memimpin patroli mobilling.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar