BATAM - Perkampungan tua Kota Batam, keberadaannya
jauh sebelum berdiri Otorita Batam (OB) atau Badan Pengusahaan (BP)
Batam. Rabu, (18/03/2020)
Telah menjadi semacam indentitas daerah yang mana merupakan ciri khas yang membedakan kota Batam dengan daerah lainnya.
Berdasarkan konfigurasi nilai - nilai yang dipegang masyarakat setempat.
Menjadi semangat, inspirasi, sumber berpedoman dalam berpikir,
berekspresi, dan berprilaku masyarakat kota Batam.
Pemerintah pusat, dalam hal ini Presiden merespon dengan mengintruksikan
kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang untuk menyelesaikan permasalahan
legalitas perkampungan tua tersebut.
Selaku, Wakil Ketua Bapemperda/Juru bicara Bapemperda, Safari Ramadhan
sebagaimana di pahami bersama Ranperda perkampungan tua, merupakan
inisiatif dari DPRD kota Batam dimaksudkan menjadi solusi sekaligus
payung hukum permasalahan di perkampungan tua kota Batam.
Selanjutnya di bentuk tim teknis penyelesaian perkampungan tua. Dan di
ketahui bersama pada bulan Desember 2019, telah diserahkan sekitar 1.300
sertifikat tanah di tiga titik kampung tua, Tanjung Riau - Sekupang,
Tanjung Gundap - Sagulung, dan Sei Binti - Sagulung, terdapat sekitar 34
titik lagi.
"Bapemperda meminta kepada tim teknis penyelesaian kampung
tua/Pemerintah Kota Batam dan Badan Pengusahaan Batam harus
memperhatikan, melaksanakan instruksi pemerintah pusat dalam
menyelesaikan permasalahan perkampungan tua," tutup Komisi I Bidang
Hukum dan Pemerintahan.
Hal tersebut disampaikannya (16/3/2020), pada Pada rapat Paripurna ke IV Masa
Persidangan II tahun sidang 2020, Laporan Bapemperda atas
pengkajian/harmonisasi Ranperda perkampungan tua, sekaligus pengambilan
keputusan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar