Pada kesempatan itu, Werton meminta agar pembangunan tembok kawasan hunian dan perkantoran dengan fasilitas modern itu sementara dihentikan berdasar sesuai dengan rekomendasi Amdalnya.
"Sesuai rekomendasi Amdalnya, kami minta proyek pembangunan pembatas
agar diberhentikan sementara pekerjaanya," kata Werton Panggabean.
Werton juga meminta agar pihak managemen Pollux Habibie segera
menyelesaikan permasalahannya dengan warga masyarakat yang tinggal di
perumahan Citra Batam.
Untuk mayasa penyelesain dengan masyarakat yang terkena dampak robohnya
tembok, Komisi III DPRD Batam memberikan waktu selama 10 hari ke pihak
managemen Pollux Habibie terhitung sejak tanggal 10 Februari 2020. Ia meminta agar diselesaikan dengan kesepakatan bersama warga tanpa ada yang dirugikan.
Terkait hal itu, Direktur Pollux Habibie, Dipl Pharm Saraswati C
mengatakan, pihaknya akan menyelesaikan dan bertanggung jawab atas semua
dampak atas robohnya tembok pemabatas itu.
"Kami akan lakukan dengan segera salah satunya dengan membersihkan
lapangan. Kami juga sudah mendatangi warga satu persatu untuk
mendatanya. Beberapa warga sudah kami berikan kompensasi," ujar
Saraswati.
Kata Saraswati, warga yang tinggal diperumahan Citra Batam adalah
tetangganya. Ia berharap semuanya akan bisa menjalan seperti sediakala.
"Jadi kami akan bertanggung jawab atas segala dampak yang telah terjadi.
Nanti, malam ini akan kami selesaikan. Sesuai janji yang sudah
disepakati dengan waktu selama 10 hari. Malam ini kami akan
bersilaturahim dengan warga tersebut," tutur Saraswati.
"Secepatnya malam ini akan kami selesaikan. Waktu sudah deberikan oleh
Komisi III DPRD Kota Batam, kami akan melaksanakan hal tersebut," tutup
Saraswati.
(red).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar