Perwakilan sekolah Eben Haezer mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat Ketua DPRD Kota Batam, Kamis (5/03/2020).
RDP
yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Ruslan Ali Wasim tersebut
terkait tembok Sekolah Eben Haezer roboh. Akan hal itu, pihak sekolah
menuntut PT Kaliban melalui DPRD. Pasalnya, tembok sekolah tersebut
roboh diduga akibat dampak dari pengerjaan proyek PT Kaliban.
Terkait hal itu, pihak PT Kaliban akan siap menandatangani surat kesepakatan antara pihak sekolah dan perusahaannya.
“Iya,
masalah ini kita akan siap menandatangani surat kesepakatan. Terkait
masalah proyek batu miring yang roboh ini, bisa kita lanjutkan
pengerjaanya. Akan tetapi tidak mungkin kita yang mengerjakannya
sendirian. Biayanya ini bukan sedikit,” ujar Manager Oprasional, Juntak
saat menyampaikan pendapatnya riuang rapat pimpinan.
Sementara, Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Ruslan akan siap turun ke lokasi dan memeriksa kondisi proyek yang roboh tersebut.
“Jadi besok kita sama – sama datang ke lokasi proyek bersama BP
Batam, DLH, Kapolsek serta camat dan lurah. Hal ini juga kita berharap
kepada pihak PT Kaliban dan pihak sekolah aman – aman sajalah, karena
Batam ini adalah kampung kita,” ucapnya.
Pada rapat itu juga turut
dihadiri pihak PT Kaliban, BP Batam, DLH, Polsek Nongsa, Babinsa
Nongsa, Sekcam Nongsa, Lurah Kabil, RT dan RW serta tokoh masyarakat.(red/MK)
Post Top Ad
Kamis, 05 Maret 2020
RDP Terkait Tembok Roboh, PT Kaliban dan Pihak Sekolah Tandatangani Kesepakatan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar