TANJUNGPINANG –
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanjungpinang memasang pita
penggaduh di Jalan Wiratno tepatnya di depan Ramayana Mall
Tanjungpinang, Senin (27/4/2020) siang.
Pemasangan pita penggaduh ini juga sebagai langkah antisipasi balapan liar agar tidak terulang kembali khususnya di seputar Jalan Wiratno.
“Guncangan yang terjadi jika pengendara melintasi pita penggaduh ini diharapkan dapat menjadikan para pengendara lebih waspada, hati-hati, meningkatkan konsentrasi dan kesadaran, serta memperlambat laju kendaraannya,” kata Kasat Lantas Polres Tanjungpinang AKP Anjar Y Widodo, yang turun langsung meninjau proses pemasangan pita penggaduh.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat pengguna jalan dengan adanya pita penggaduh ini sehingga berkendara menjadi kurang nyaman.
“Namun dibalik ketidaknyamanan itu, ada manfaat besar seperti meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian serta respon spontanitas untuk memperlambat laju kendaraan ketika akan melintasi pita penggaduh tersebut,” papar Iqbal.
Berbagai upaya terus dilakukan polisi demi keamanan, kenyamanan dan keselamatan masyarakat. Terlebih ditengah pandemi COVID-19 yang mengharuskan menerapkan Physical Distance.
“Sangat disesalkan jika situasi seperti ini malahan dijadikan ajang kumpul-kumpul massa dan kebut-kebutan di jalan yang beresiko ganda yaitu menyebabkan kecelakaan dan memperbesar kemungkinan penyebaran COVID-19,” katanya.
(Sumber dari link : https://lintaskepri.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar