JAKARTA - Pemerintah memberikan penugasan khusus kepada
BPJS Kesehatan untuk melakukan verifikasi terhadap klaim pelayanan
kesehatan akibat (Covid-19) di rumah sakit.
Hal tersebut sesuai dengan surat dari Menteri
Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Nomor:
S.22/MENKO/PMK/III/2020 tentang Penugasan Khusus Verifikasi Klaim
Covid-19.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan juga telah
menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No.
HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya
Perawatan Pasien
Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
BPJS Kesehatan dan Kementerian/Lembaga terkait telah
menyiapkan hal-hal pendukung seperti kesiapan sistem informasi dan
prosedur, aplikasi penunjang, serta sosialisasi kepada verifikator BPJS
Kesehatan dan rumah sakit.
“Tentu BPJS Kesehatan sangat siap melaksanakan
penugasan ini. Pengalaman melaksanakan verifikasi klaim yang akuntabel,
transparan sesuai dengan prinsip good governance, sudah menjadi hal yang
wajib dilakukan oleh BPJS Kesehatan khususnya selama mengelola Program
Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS),"ungkap
Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf.
Dengan adanya ketentuan di atas, diharapkan dapat memperlancar tugas
BPJS Kesehatan dalam melakukan verifikasi terhadap klaim pelayanan
kesehatan akibat Covid-19.
Serta lanjut Iqbal alur pengajuan klaim
Covid-19 dimulai dari rumah sakit mengajukan permohonan pengajuan klaim
melalui email ke Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan cq. Direktur
Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan, ditembuskan ke BPJS
Kesehatan untuk verifikasi dan Dinas Kesehatan.
Adapun berkas pendukung verifikasi diajukan melalui
aplikasi Eklaim INA-CBGs. Kementerian Kesehatan dapat memberikan uang
muka paling banyak 50?ri jumlah klaim yang diajukan.
Berkas klaim pasien Covid 19 yang dapat diajukan adalah
yang dirawat sejak tanggal 28 Januari 2020. Selanjutnya BPJS Kesehatan
akan melakukan verifikasi terhadap klaim sesuai dengan ketentuan yang
ada dalam petunjuk teknis klaim penggantian biaya perawatan. Setelah
melakukan verifikasi BPJS Kesehatan akan menerbitkan Berita Acara
Verifikasi pembayaran tagihan klaim pelayanan kepada Kementerian
Kesehatan.
BPJS Kesehatan diberi waktu 7 (tujuh) hari kerja dalam
proses verifikasi klaim tersebut. Selanjutnya, setelah diserahkan berita
acara verifikasi,Kementerian Kesehatan akan membayarkan klaim
kepada rumah sakit setelah dikurangi uang muka yang telah diberikan
sebelumnya. Biaya klaim akan ditransfer ke rekening instansi pemohon
(rumah sakit) oleh Kementerian Kesehatan dalam kurun waktu 3 (tiga) hari
kerja.
“Tentu kami mendorong rumah sakit untuk sebaik mungkin
menyiapkan berkas pendukung verifikasi klaim, agar prosesnya tidak
mengalami kendala dan sesuai petunjuk teknis klaim penggantian biaya
perawatan. Selain itu, klaim yang diajukan belum pernah diklaim pada
program apapun sehingga tidak ada klaim ganda ," jelas Iqbal.
Sementara itu,Sumber pembiayaan klaim pasien Covid-19
ini berasal dari DIPA Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan atau
sumber lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang -undangan yang
berlaku.
Dalam hal pasien sudah membayar biaya perawatan, maka
rumah sakit harus mengembalikan. Sedangkan masa kadaluarsa klaim adalah 3
bulan setelah status pandemi/wabah dicabut oleh Pemerintah.
Adapun, kriteria pasien yang dapat diklaim biaya
perawatannya adalah Pasien yang sudah terkonfirmasi positif Covid-19,
Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang
berusia di atas 60 tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta serta ODP
usia kurang dari 60 tahun dengan penyakit penyerta, baik itu WNI ataupun
WNA yang dirawat pada rumah sakit di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
(Sumber dari link : https://kepriprov.go.id)
Post Top Ad
Jumat, 17 April 2020
BPJS Kesehatan Siap Melaksanakan Verifikasi Klaim Covid-19
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar