TANJUNGPINANG
– Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kepulauan Riau Isdianto, mengeluarkan
surat penugasan kepada Wakil Wali Kota Tanjungpinang Rahma, sebagai
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Tanjungpinang, Rabu (29/4/2020).
“Penugasan Wakil Wali Kota Tanjungpinang selaku Pelaksana Tugas (Plt)
Wali Kota Tanjungpinang berkenaan dengan meninggalnya Wali Kota
Tanjungpinang Syahrul, S.Pd masa jabatan 2018-2023, pada hari Selasa
(28/04/2020) di RSUP Raja Ahmad Thabib Tanjungpinang,” tutur Isdianto
melalui surat penugasan Wakil Wali Kota Tanjungpinang selaku Pelaksana
Tugas Wali Kota Tanjungpinang dengan nomor: 100/660/B.PEMTAS-SET/2020
dengan sifat segera.
Hal itu juga berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (1) huruf a,
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
ditegaskan sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berhenti karena
meninggal dunia.
“Dalam rangka menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah
di Kota Tanjungpinang, agar Hj. Rahma, S.IP, Wakil Wali Kota
Tanjungpinang untuk melaksanakan tugas dan wewenang selaku Pelaksana
Tugas (Plt) Wali Kota Tanjungpinang sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, sambil menunggu ketentuan lebih lanjut
dari Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia,” kata Isdianto dalam surat
yang beredar dan diterima media ini.
Sebelumnya, Plt Gubernur Kepulauan Riau, pada tanggal 16 April 2020
mengeluarkan Surat Penunjukan Plh Rahma dengan Nomor :
100/603/B.PEMTAS-SET/2020.
“Dengan diterbitkannya surat tertanggal 29 April 2020 tersebut, maka
Surat Gubernur Kepulauan Riau Nomor: 100/603 / B.PEMTAS-SET / 2020
tanggal 16 April 2020 perihal Surat Perintah Pelaksana Tugas, a.n. Hj.
Rahma, S.IP selaku Pelaksana Harian Walikota Tanjungpinang disetujui
tidak berlaku/dicabut,” tegas Isdianto dalam suratnya.
Sementara itu, Kabag Humas Pemko Tanjungpinang, Tri Putranto
membenarkan adanya surat dari Plt Gubernur Kepulauan Riau tersebut, dan
sudah diterima oleh Wakil Wali Kota Tanjungpinang Rahma pada hari ini.
“Iya benar, surat tersebut baru diterima oleh ibu Wawako,” ujar Kabag Humas dikutip dari Detak.Media.
(Sumber dari link : https://lintaskepri.com)
Post Top Ad
Rabu, 29 April 2020
Isdianto Keluarkan Surat Penugasan Kepada Wawako Tanjungpinang
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar