BATAM - Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)
Embung Fatimah, Ani Dewiyana mengungkapkan dari awal bulan Januari
hingga akhir bulan Maret total pendapatan sebesar Rp 24.892 Juta. Kamis,
(16/04/2020)
"Pendapatan masuk, diantaranya dari, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Jasa Raharja, Jampersal, Menyewakan gedung serbaguna, serta Hasil kerjasama dan lainnya," terangnya, dan ditengah pertemuan berlangsung meninggalkan ruangan karena ada pertemuan selanjutnya terkait Covid-19.
Hal tersebut disampaikannya pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai laporan realisasi fisik dan Keuangan Triwulan I tahun anggaran 2020 serta hal hal lain yg dianggap perlu, di ruang komisi II DPRD Kota Batam, Batam Centre - Batam.
Menanggapi apa yang disampaikan, Sekretaris Komisi II, Muhammad Yunus
menyampaikan pada prinsipnya, RSUD yang mana merupakan RS ujung tombak
dan sekarang sebagai garda terdepan bersama RS BP Batam dalam penangan
Covid-19.
"Harapan kami pendapatan yang ada itu, digunakan dan manfaatkan untuk kepentingan pelayanan sebaik mungkin, sehingga RSUD dimata masyarakat tidak ada lagi kabar buruk/simpang siur, takut untuk berobat di RS ini, karena pelayanannya," tutupnya.
Selanjutnya, selaku pimpinan rapat, Edward Brando menyampaikan ditengah mebawahnya virus corona, dan pada setiap pertemuan untuk dapat menyampaikan secara simple/singkat.
"Karena RSUD ini adalah Badan layanan umum daerah (Blud), pendapatan sebesar Rp 24 miliar lebih ini tidak masuk ke Kas Daerah. Jadi, pendapatan yang ada boleh di kelola/diputar langsung," tutup Ketua Komisi II DPRD Kota Batam.
"Harapan kami pendapatan yang ada itu, digunakan dan manfaatkan untuk kepentingan pelayanan sebaik mungkin, sehingga RSUD dimata masyarakat tidak ada lagi kabar buruk/simpang siur, takut untuk berobat di RS ini, karena pelayanannya," tutupnya.
Selanjutnya, selaku pimpinan rapat, Edward Brando menyampaikan ditengah mebawahnya virus corona, dan pada setiap pertemuan untuk dapat menyampaikan secara simple/singkat.
"Karena RSUD ini adalah Badan layanan umum daerah (Blud), pendapatan sebesar Rp 24 miliar lebih ini tidak masuk ke Kas Daerah. Jadi, pendapatan yang ada boleh di kelola/diputar langsung," tutup Ketua Komisi II DPRD Kota Batam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar