TANJUNGPINANG – Polres
Tanjungpinang, Kepulauan Riau, melakukan pemusnahan barang bukti minuman
keras (miras) berbagai merek di lobi Mako Polres Tanjungpinang, Kamis (23/4/2020).
Pemusnahan barang bukti itu dipimpin langsung Kapolres Tanjungpinang
AKBP Muhammad Iqbal, didampingi Wakapolres Tanjungpinang Kompol Agung
Gima Sunarya, Kasat Reskrim AKP Rio Reza P, dan Kasubbag Humas Iptu
Suprihadi serta disaksikan lima orang insan pers.
Barang bukti miras dimusnahkan dengan cara dipecahkan, dituangkan,
dan dihancurkan ke dalam tong untuk selanjutnya dibuang sehingga tidak
dapat dipergunakan kembali.
Adapun miras yang dimusnahkan berjumlah 355, dengan rincian yakni
Arak berjumlah 132 botol, Anggur Putih berjumlah 72 botol, Tuak Bakok
berjumlah 45 botol, Tuak Siantar berjumlah 61 botol,
Tuak Oplos
berjumlah 9 galon, dan Ice Land berjumlah 36 botol
“Miras yang dimusnahkan berasal dari hasil pelaksanaan razia/kegiatan
kepolisian yang diitingkatkan oleh jajaran Sat Reskrim Polres
Tanjungpinang serta Polsek jajaran yang berlangsung selama 2 hari mulai
Selasa sampai Rabu (21-22/4/2020) di kedai serta warung penjual minuman keras
di seputar wilayah hukum Polres Tanjungpinang,” papar Kapolres
Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal.
Penjual miras yang barangnya disita kepolisian ini diberikan teguran
dan peringatan lisan agar tidak mengulangi perbuatan yang sama.
Kapolres Tanjungpinang juga mengimbau warga setempat dalam rangka
memperingati bulan suci Ramadan 1441 H agar tidak melakukan penjualan
miras.
“Tidak mengkonsumsi minuman berat terutama di tempat umum. Terlebih
saat ini kita dihadapkan dengan wabah COVID-19, dianjurkan selalu
menjaga kesehatan, berolah raga teratur, hindari kerumunan atau tempat
yang ramai perkumpulan massa. Upayakan selalu berada dirumah dan tidak
melakukan aktivitas di luar rumah jika tidak dalam keadaan penting dan
mendesak,” paparnya.
Kapolres Tanjungpinang juga mengucapkan selamat menyambut bulan suci Ramadan.
“Minal Aidzin Walfaidzin, mohon maaf lahir dan batin. Tetap
laksanakan ibadah Ramadan dengan mentaati tata cara, anjuran dan
kebijakan pemerintah yang telah ditetapkan,” katanya.
Ditempat yang sama, Kasubbag Humas Iptu Suprihadi, menyampaikan
permohonan maaf kepada seluruh insan pers yang mana pada pelaksanaan
Pers Release tidak mengikutsertakan insan pers dalam jumlah banyak.
“Sehubungan saat ini kita sedang berjuang melawan COVID-19 yang
mengharuskan kita menjaga Physical Distance demi mencegah penularannya.
Insan Pers yang hadir sementara dibatasi dan dilakukan protokol
kesehatan seperti penggunaan masker dan menjaga jarak aman,” tuturnya.
(Sumber dari link : https://lintaskepri.com)
Post Top Ad
Kamis, 23 April 2020
Jelang Ramadan, Polres Tanjungpinang Musnahkan Ratusan Botol Miras
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar