Menyikapi keterangan berbeda terkait kasus penggerebekan gudang Mikol dan rokok ilegal yang dilakukan Bea dan Cukai Batam pada (20/2/2020) lalu, di ruko Villa Mas Blok A15 No.3 Sei Panas, tersebut menuai tanda tanya. Pasalnya, Keterangan Humas Bae dan Cukai dengan keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Batam sangat berbeda.
"Kenapa keterangan tersebut bisa berbeda. Pihak Bae dan Cukai mengatakan sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri, akan tetapi pihak Kejaksaan mengatakan belum ada, dan masih menerima SPDP nya," Ujar Irwansyah, Jumat (10/4/2020) sore.
Ia menjelaskan, atas keterangan yang berbeda itulah pihaknya dari LSM Gempita akan terus memonitoring perkembangan kasus tersebut.
"Kita akan terus memantau kasus ini," tuturnya.
Sementara itu, Dikutip dari Batamxinwen.com, Hingga Kamis (9/4/20) siang, segel Bea dan Cukai Batam di gudang mikol itu nampak hampir pudar. Salah satu segel yang tertempel di dinding gudang pun terlihat hampir terlepas.
Humas Bea dan Cukai Batam, Sumarna saat ditanya tentang perkembangan kasus tersebut mengatakan, penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus mikol dan rokok tanpa cukai itu sudah tuntas.
“Sudah diserahkan ke kejaksaan mas. Tidak mesti semua penindakan harus dirilis. Awalnya memang rencananya dirilis. Tapi akhirnya dipertimbangkan untuk langsung diserahkan ke kejaksaan,” ujar Sumarna menjawab konfirmasi wartawan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Batam Dedie Tri Haryadi saat dikonfirmasi mengenai berkas perkara mikol dan rokok tanpa cukai itu, justru mengaku belum menerima berkas tersebut.
“Kami baru terima SPDP nya saja untuk berkas perkara belum kami terima, oleh karena berkas perkaranya belum kami terima, sesuai dengan SOP kami, maka kami terbitkan surat P.17 untuk meminta perkembangan penyidikkan oleh PPNS Bea Cukai Batam,” ujar Dedie via whatsapp, Jumat (10/4).
Pernyataan Didie juga dilansir dari Telisiknews.com pada Kamis (9/4), Dedie bahkan menyebutkan jika PPNS Bea Cukai Batam belum membalas surat yang dilayangkan pihaknya, dan masa penahanan tersangka yang ditahan oleh PPNS Bea Cukai Batam dalam kasus itu akan berakhir pada tanggal 20 April 2020.
Editor redaksi
Liputan tim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar