Kasi Bimbingan Kepatuhan Bea dan Cukai Batam, Julfikar Islami |
Pasalnya, yang melakukan pengawasan terhadap pelabuhan tikus atau pelabuhan tidak resmi hanya petugas dari intelijen Bea dan Cukai karena sudah bagiannya.
"Kami tidak tau itu soal penangkapan rokok non cukai yang dilakukan Polairud Mabes Polri itu, karena kejadian itu diluar jam kerja, serta pelabuhan yang dimaksud juga kami tidak tau apakah pelabuhan resmi atau tidak. Sebab, yang kami tau pelabuhan resmi disana (Nongsa-red) adalah pelabuhan Nongsa Pura. Petugas kita pun selalu ada disana pada jam kerja. Kalau diluar jam kerja, kita tidak tau," Ujar Julfikar, kepada awak media di ruang kantor humas Bae dan Cukai Batam, Senin (13/4/2020) sore, sekitar pukul 14.30 wib.
Ditanya mengenai SOP Bea dan Cukai Batam dalam mengawasi pelabuhan-pelabuhan tikus atau pelabuhan tidak resmi, Julfikar menyebutkan bawah hal itu bukan wewenang pihaknya "Itu diluar wewenang kita, karena ada petugas intelijen Bea dan Cukai juga," sebutnya.
"Kalau diluar pelabuhan resmi, ada pihak-pihak intelijen yang mengawasinya. Dan sudah ada bagian-bagian petugas khususnya." Tutupnya.
Dikutip dari pres liris Polresta Barelang setelah dilimpah kan Polairud disebutkan "Dari pengakuan tersangka benar barang itu milik saudara Ja alias Ju yang diperoleh dari membeli kepada Mr. L yang berada di singapura dan untuk pembayaran terhadap 1300 rokok merk luffman tersebut, dari Mr. L belum dilakukan oleh Saudara ja alias ju dikarenakan sesuai dengan kesepakatan pembayaran akan dilakukan oleh Saudara ja alias ju setelah rokok tersebut sudah laku terjual dan untuk rencana selanjutnya barang tersebut akan dijual kepada saudara An yang berada Di Pulau Kijang Provinsi Riau. Tetapi sebelum sampai ketangan saudara An, Saudara Ja Alias Ju telah diamankan oleh Kepolisian,"
Editor redaksi
Liputan Iwan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar