BATAM - Sejak munculnya kasus corona virus disease (Covid-19) di Batam, Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Batam telah mengurangi
aktivitas pertemuan antar individu. Ini sejalan dengan anjuran
pemerintah untuk melakukan social dan physical distancing dalam rangka
meminimalisir penyebaran Covid-19.
Pelayanan Disdukcapil yang biasanya tatap muka pun dialihkan ke sistem daring (online) melalui https://www.disdukcapilbisa.batam.go.id. Guna memudahkan layanan pengurusan berkas kependudukan, Disdukcapil juga menyiapkan sarana berupa nomor Whatsapp khusus.
“Kemarin kami sudah buka online. Namun sepertinya masyakarat ada yang
kesulitan untuk mendaftar online, jadi kami coba buka melalui
Whatsapp,” kata Kepala Disdukcapil Batam, Said Khaidar di Sekupang,
Senin (13/4/2020).
Disdukcapil Batam menyiapkan nomor berbeda untuk tiap layanan
administrasi kependudukan. Tujuannya agar memudahkan petugas dalam
memproses berkas yang masuk.
Nomor yang disiapkan untuk 𝐩𝐞𝐧𝐠𝐮𝐫𝐮𝐬𝐚𝐧 𝐚𝐤𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐡𝐢𝐫
yaitu 𝟎𝟖𝟏𝟐𝟕𝟕𝟔𝟑𝟐𝟎𝟗𝟕. Kemudian untuk 𝐩𝐞𝐧𝐠𝐮𝐫𝐮𝐬𝐚𝐧
𝐊𝐓𝐏-𝐞𝐥𝐞𝐤𝐭𝐫𝐨𝐧𝐢𝐤 bisa mengontak nomor Whatsapp
𝟎𝟖𝟏𝟐𝟕𝟎𝟐𝟎𝟎𝟒𝟑𝟐.
Selanjutnya akta kematian dan 𝐩𝐞𝐧𝐠𝐞𝐬𝐚𝐡𝐚𝐧 𝐚𝐧𝐚𝐤 ke nomor
𝟎𝟖𝟏𝟑𝟕𝟐𝟗𝟏𝟖𝟕𝟖𝟑. Serta 𝐚𝐤𝐭𝐚 𝐩𝐞𝐫𝐤𝐚𝐰𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐝𝐚𝐧
𝐩𝐞𝐫𝐜𝐞𝐫𝐚𝐢𝐚𝐧 bisa melalui nomor 𝟎𝟖𝟏𝟐𝟕𝟎𝟐𝟎𝟎𝟒𝟑𝟐.
“Silakan masyarakat pilih nomor yang sesuai untuk layanan yang
dibutuhkan. Kelengkapan berkas bisa dikirim saat pengajuan tersebut,”
pesannya.
Terkait perekaman KTP-elektronik, Said mengatakan untuk sementara
masih ditutup hingga batas waktu yang belum ditentukan. Hal ini
dikarenakan jarak antara pemohon dan petugas cukup dekat saat perekaman
data biometrik. Sehingga berisiko terjadi kontak langsung antar
individu.
“Kami harap masyarakat bersabar. Untuk yang urgent (darurat) kami
usahakan beri pelayanan. Intinya kami tetap utamakan pelayanan ke
masyarakat,” tuturnya.
(Sumber dari link : https://mediacenter.batam.go.id)
Post Top Ad
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar