BATAM - Langgar
dan tidak patuh terhadap "Maklumat Kapolri" dan "Pemerintah". Puluhan
pengunjung hiburan malam di Batam diamankan Ditreskrimsus dan Satbrimob
Polda Kepri, Selasa (07/04/2020).
Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Hanny Hidayat menjelaskan,
penertiban dilaksanakan akibat tidak mematuhi ''Maklumat Kapolri dan
Pemerintah'' untuk selalu menjaga jarak dan tidak melakukan kegiatan
berkumpul ataupun berkerumun.
"Pada pagi dini hari (7/4/2020) ini, sebanyak 71 orang yang terbagi atas 35
pria dan 36 wanita diamankan saat sedang menikmati hiburan malam di
ruangan diskotek VIP Room di lantai 4 Hotel Planet Holiday, Jodoh -
Batam," ujarnya.
Sebelumnya, ia melanjutkan jajaran Polda Kepri sudah berkali-kali
menghimbau Maklumat Kapolri dengan berpatroli untuk melakukan pembatasan
sosial atau Physical Distancing.
"Pihak kepolisian telah melakukan imbauan dan tindakan tegas pada
tempat-tempat keramaian seperti pujasera (food court) dan hiburan malam.
Namun, masih saja ada pihak yang mengabaikan imbauan pemerintah dan
Maklumat Kapolri itu," ungkapnya didampingi Dansat Brimob Polda Kepri.
Selain mengamankan sejumlah pengunjung diskotek, petugas juga memasang garis polisi pada ruangan kasir dan ruangan VIP Room.
Dan untuk selanjutnya, melakukan pemeriksaan kepada semua orang yang
berada dalam tempat hiburan malam untuk dilakukan tes urine di
Mapolresta Barelang.
(Sumber dari link - https://www.kepriaktual.com)
Post Top Ad
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar