JAKARTA – Menko Perekonomian Airlangga Hartarto melakukan video
conference dengan Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh dan pimpinan organisasi
wartawan Indonesia.
Video conference diikuti oleh Persatuan Wartawan Indonesia, Ikatan
Jurnalis Televisi Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen, Serikat
Perusahaan Pers, Asosiasi Televisi Swasta Indonesia, Serikat Media Siber
Indonesia, Pewarta Foto Indonesia serta Forum Pemred.
Selain itu, hadir pula Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid yang memberi dukungan terhadap apa yang disampaikan Dewan Pers.
Dalam kesempatan itu, M Nuh menyampaikan poin-poin yang dimaksud dalam surat Dewan Pers yang ditujukan kepada pemerintah.
Dalam surat usulan mengenai insentif pemerintah untuk keberlangsungan
Perusahaan Pers pada masa krisis akibat pandemi Covid-19 dinyatakan
perlunya perlindungan terhadap industri pers di tengah wabah Corona.
“Pemberlakuan subsidi sebesar 10 persen per kilogram pembelian bahan
baku kertas untuk media cetak. Subsidi ini sangat penting karena harga
kertas yang mengikuti pergerakan kurs rupiah terhadap dolar pada situasi
krisis semakin memberatkan hidup media massa cetak,” ucap Nuh.
Menanggapi usulan Dewan Pers, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto
mengatakan, pemerintah sudah memasukkan industri pers dalam stimulus
bagi badan usaha.
Dia mengatakan, permintaan pers terkait listrik gratis tidak bisa
dikabulkan karena sudah ditentukan
hanya pelanggan 450 KV yang gratis
dan pelanggan pelanggan 900 KV diskon 50 persen.
“Untuk pengurangan pajak prinsipnya disetujui, kecuali pajak
penghasilan sampai Februari 2020. Poin-poin yang diusulkan Dewan Pers
akan dibahas dalam paket kebijakan lainnya yang akan dikaji oleh
pemerintah,” kata Airlangga.
9 Usulan Dewan Pers
Dalam surat tertanggal 9 April, Dewan Pers menyampaikan sejumlah
usulan insentif untuk perusahaan pers di tengah pandemi Covid-19 setelah
berbicara dengan konstituen pers nasional. Poin yang disampaikan Dewan
Pers kepada pemerintah adalah:
1. Penghapusan kewajiban pembayaran PPh 21, 22, 23, 25 selama tahun 2020.
2. Penghapusan PPH omzet untuk perusahaan pers tahun 2020.
3. Penangguhan pembayaran denda-denda bayar pajak terhutang sebelum 2020.
4. Pembayaran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan tahun 2020 ditanggung oleh negara.
5. Pemberlakuan subsidi 20% dari tagihan listrik bagi perusahaan pers selama masa pandemi berlangsung.
6. Pengalokasian anggaran diseminasi program dan kinerja pemerintah
untuk perusahaan pers yang terdaftar di Dewan Pers. Dengan demikian,
serta dengan tetap menjaga independensi dan profesionalisme pers,
pemerintah melalui cara ini dapat berperan mendukung keberlangsungan
hidup perusahaan pers yang kredibel pada situasi krisis.
7. Pemberlakuan subsidi sebesar 10% (sepuluh persen) per kilogram
pembelian bahan baku kertas untuk media cetak. Subsidi ini sangat
penting karena harga kertas yang mengikuti pergerakan kurs rupiah
terhadap dolar pada situasi krisis semakin memberatkan hidup
media massa cetak.
8. Penghapusan biaya Izin Stasiun Radio (ISR) dan Izin
Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) untuk media penyiaran radio dan media
penyiaran televisi tahun 2020.
9. Pemberlakukan ketentuan tentang paket data internet bertarif
rendah untuk masyarakat kepada perusahaan penyedia layanan internet. Hal
ini bertujuan untuk mengantisipasi turunnya daya beli masyarakat akibat
krisis ekonomi pasca-pandemi yang juga dapat menyebabkan turunnya
tingkat readership masyarakat terhadap berita berkualitas. Padahal
readership yang tinggi justru menjadi kebutuhan pada masa krisis.
(Sumber dari link : https://pojoksatu.id)
Post Top Ad
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar