Pelaku Penyelundup Rokok di Nongsa, Terancam 5 Tahun Kurungan Penjara - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Sabtu, 11 April 2020

Pelaku Penyelundup Rokok di Nongsa, Terancam 5 Tahun Kurungan Penjara

"Patroli Sea Rider KP.Yudistira-8003 Amankan 1300 Dua Rokok Bermerek Luffman"

BATAM - Kapolresta Barelang AKBP Purwadi WA, S.ik, M.H melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol  Andri Kurniawan, S.I.K, M.H menyampaikan klarifikasi tindak pidana kasus penyelundupan rokok non cukai ilegal di wilayah Nongsa yang dilimpahkan Polairud Mabes ke Polresta Barelang. Sabtu, (11/4/2020) kekira Pukul 11.00 Wib.

“Tindak Pidana Setiap Orang Yang Dengan Sengaja Memproduksi Atau Memasukkan Rokok Kedalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Dengan Tidak Mencantumkan Peringatan Kesehatan Berbentuk Gambar “.Sebagaimana dimaksud dalam Rumusan Pasal 199 Jo Psl 114 Uud Ri No.36 Thn 2009 Tentang Kesehatan Dengan Ancaman Hukuman Penjara Paling Lama 5 ( Lima) Tahun." 

Didampingi Kasubaghumas Polresta Barelang Akp Betty Novia beliau menjelaskan kronologis kejadian Pada Hari Selasa Tgl 07 April 2020 sekira pukul 20.00 wib Tim Patroli SEA RIDER KP. YUDISTIRA – 8003 yang di pimpin oleh IPDA ROYKE NOLDY DAREAN , S.T.R.K, sedang melaksanakan Patroli di Perairan Batu Besar dan mendeteksi sebuah Speed Boad yang sedang melaksanakan loading barang dari 6 (enam) unit mobil box truk dipelabuhan rakyat dekat Restaurant Sri Rezeki Kelurahan Batu Besar Nongsa-Batam.

Dikarenakan merasa curiga atas kegiatan tersebut, maka tim melakukan pemeriksaan. Dari haril pemeriksaan yang dilakukan diketahui bahwa speed boat asc berwarna hitam dengan 7 (tujuh) unit mesin yamaha kapasitas 300PK akan melakukan pengangkutan Rokok Merk Luffman sebanyak 1300 Dus, yang mana rokok sebanyak 1300 Dus tersebut merupakan milik saudara Ja Alias Ju  yang lahir dipulau bontong (Batam) 1 Januari 1987 agama Islam, Pekerjaan  wiraswasta, selanjutnya terhadap speed boat dan 6 (enam) UNIT BOX dan 1300 Dus Rokok dibawa dan dikawal ke KP. YUDISTIRA – 8003 guna proses lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pengecekan bahwa dalam kemasan Rokok Merk Luffman tidak di temukan atau di cantumkan peringatan kesehatan berbentuk gambar, sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 199 Jo Pasal 114 UU RI No.36 Thn 2009 Tentang kesehatan Dengan Ancaman Hukuman Penjara paling lama 5 (lima) tahun .

Adapun Hasil Pemeriksaan dan penggeledahan barang bukti yang bisa diamankan
1300 (seribu tiga ratus ) Duss Rokok Merk Luffman
1 (satu ) Unit Speed Boad tanpa nama warna hitam dengan 7 (tujuh) unit mesin Yamaha Kapasitas 300PK
6 (enam) unit Mobil Box

Dari keterangan tersangka bahwa barang merk luffman sejumlah 1300 Duss masuk dari singapura ke wilayah batam melalui pelabuhan rakyat yang berada di jembatan 4 kampung Colem Kec. Galang selanjutnya barang Merk Luffman tersebut dibawa dengan menggunakan 6 Unit Mobil Box dan dibawa kerumahnya yang berada di Wilayah Tiban.

Dari pengakuan tersangka benar barang itu milik saudara  Ja alias Ju yang diperoleh dari membeli kepada Mr. L yang berada di singapura dan untuk pembayaran terhadap 1300 rokok merk luffman tersebut, dari Mr. L  belum dilakukan oleh Saudara ja alias ju dikarenakan sesuai dengan kesepakatan pembayaran akan dilakukan oleh Saudara ja alias ju setelah rokok tersebut sudah laku terjual  dan untuk rencana selanjutnya barang tersebut akan dijual kepada saudara An yang berada Di Pulau Kijang Provinsi Riau. Tetapi sebelum sampai ketangan saudara An, Saudara Ja Alias Ju telah diamankan oleh Kepolisian .

Pres rilis Polresta Barelang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar