PT Tan Indo Sukses Akan Di Bina Terkait Pemberian UMK, BPJS dan Kontrak Kerja - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Senin, 13 April 2020

PT Tan Indo Sukses Akan Di Bina Terkait Pemberian UMK, BPJS dan Kontrak Kerja

BATAM - PT Tan Indo Sukses yang beralamat di kawasan Tanjung Uncang disinyalir takut diperiksa oleh UPT Pengawasan Disnaker Batam akan kesalahan yang terjadi. Pasalnya, salah satu pekerja yang sempat di PHK selama 1 Minggu dipekerjakan kembali supaya tidak melebar.

Kepala UPTD Batam Pengawasan Disnaker Provinsi Dr Sudianto SE, MSi mengatakan bahwa pekerja dan perusahaan telah mengirimkan surat kesepakatan, bahwa permasalahan yang dilaporkan karyawan sebelumnya sudah selesai.

Sudianto juga mengakui bahwa pihaknya menerima laporan dari salah satu karyawan PT Tan Indo Sukses melalui pengaduan online, dan atas pengaduan itulah pihaknya sudah dua kali melayangkan panggilan ke PT Tan Indo Sukses untuk dimintai keterangan atas laporan pekerja tersebut.

"Panggilan I, perusahaan tidak datang. Tapi saat kita layangkan panggilan ke II,  manajemen membalas dengan mengirimkan surat kesepakatan kedua belah pihak yang menyatakan bahwa kasusnya sudah selesai," sebutnya.

Ditanya langkah apa yang akan diambil pengawasan Disnaker terkait adanya dugaan pelanggaran manajemen PT Tan Indo Sukses yang memberikan upah di bawah UMK, Jam kerja lembur tidak sesuai, dan BPJS Pekerja tidak diberikan. Sudianto menegaskan pihak akan melakukan pemanggilan kembali pada manajemen untuk dilakukan pembinaan, meskipun permasalahan antara pekerja dan perusahaan telah selesai.

"Kita akan panggil lagi nanti manajemen perusahaan itu untuk dilakukan pembinaan terakait aturan regulasi yang berlaku. Pasalnya, pemberian upah itu harus berdasarkan UMK, seluruh karyawan harus didaftarkan menjadi peserta BPJS baik itu Kesehatan atau Ketenagakerjaan/BPJamsostek, pemberian upah lembur juga harus sesuai aturan berlaku, dan masalah kontrak kerja itu harus dilakukan sebanyak 2 kali, dan tidak boleh berulang-ulang." Tegasnya.

Lanjutnya, "Kalau mengenai wajib lapor, PT Tan Indo Sukses melakukannya, dan di laporan mereka juga disebutkan mempekerjakan puluhan karyawan," tutupnya.

Editor redaksi
Liputan don.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar