BATAM - Bersempena menyambut bulan suci Ramadan 1441
H/2020 M, Badan Pengusahaan (BP) Batam melakukan penyesuaian jam kerja
selama sebulan penuh. Jum'at, (24/04/2020)
Hal ini juga menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 51 Tahun 2020 perihal Penetapan
Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1441 H bagi Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Instansi Pemerintah, sekaligus sebagai wujud toleransi umat
beragama di lingkungan BP Batam.
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Dendi Gustinandar menjelaskan penyesuaian jam kerja pada bulan Ramadan 1440 H/2020 M tersebut tertuang di dalam Surat Edaran Nomor 32 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Kepala Biro SDM dan Organisasi BP Batam, di mana surat edaran penyesuaian jam kerja tersebut mencakup unit kerja yang memberlakukan lima hari kerja dan enam hari kerja.
Untuk unit kerja yang memberlakukan lima hari kerja, hari Senin hingga Kamis dijadwalkan mulai pukul 08.00-15.00 WIB, dan hari Jumat mulai pukul 08.00-15.30 WIB. Sedangkan bagi unit kerja yang memberlakukan enam hari kerja, hari Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu mulai pukul 08.00-14.00 WIB, kemudian hari Jumat mulai pukul 08.00-14.30 WIB.
Sedangkan, khusus kepada unit-unit pelayanan, seperti RSBP Batam, Bandara Internasional Hang Nadim, Direktorat Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal, maupun Badan Usaha Fasilitas dan Lingkungan dapat menyesuaikan jadwal kerja masing-masing sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Informasi mengenai penyesuaian jam kerja di lingkungan BP Batam selama bulan Ramadan 1441 H/2020 M tersebut diharapkan dapat dimaklumi oleh masyarakat. "BP Batam mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa Ramadan kepada seluruh kaum muslimin dan muslimat di mana pun berada," tutupnya.
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Dendi Gustinandar menjelaskan penyesuaian jam kerja pada bulan Ramadan 1440 H/2020 M tersebut tertuang di dalam Surat Edaran Nomor 32 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Kepala Biro SDM dan Organisasi BP Batam, di mana surat edaran penyesuaian jam kerja tersebut mencakup unit kerja yang memberlakukan lima hari kerja dan enam hari kerja.
Untuk unit kerja yang memberlakukan lima hari kerja, hari Senin hingga Kamis dijadwalkan mulai pukul 08.00-15.00 WIB, dan hari Jumat mulai pukul 08.00-15.30 WIB. Sedangkan bagi unit kerja yang memberlakukan enam hari kerja, hari Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu mulai pukul 08.00-14.00 WIB, kemudian hari Jumat mulai pukul 08.00-14.30 WIB.
Sedangkan, khusus kepada unit-unit pelayanan, seperti RSBP Batam, Bandara Internasional Hang Nadim, Direktorat Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal, maupun Badan Usaha Fasilitas dan Lingkungan dapat menyesuaikan jadwal kerja masing-masing sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Informasi mengenai penyesuaian jam kerja di lingkungan BP Batam selama bulan Ramadan 1441 H/2020 M tersebut diharapkan dapat dimaklumi oleh masyarakat. "BP Batam mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa Ramadan kepada seluruh kaum muslimin dan muslimat di mana pun berada," tutupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar