TANJUNGPINANG – Wali Kota
Tanjungpinang Syahrul, kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang
Perpanjangan Masa Pengaturan Penyelenggaraan Kegiatan Operasional Tempat
Usaha dan Kegiatan Sosial Masyarakat dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap
Penularan Infeksi Covid-19 dengan nomor 443.2/566/I/2020, tertanggal 6
April 2020.
Dalam Surat Edaran tersebut, dituliskan bahwa sesuai
dengan Surat Edaran Wali Kota Tanjungpinang Nomor : 4432/400/1/2020
Tanggal 23 Maret 2020 Tentang Pengaturan Penyelenggaraan Kegiatan
Operasional Tempat Usaha dan Kegiatan Sosial Masyarakat Tertentu dalam
Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Disease
(Covid-19), dengan ini disampaikan kembali bahwa pengaturan operasional
dalam Surat Edaran dimaksud akan berakhir sampai dengan tanggal 07 April
2020.
Dengan ini disampaikan pengaturan tersebut diperpanjang
selama 14 (empat belas) hari yakni dari tanggal 8 sampai dengan 21 April
2020, dengan substansi pengaturan sebagaimana Surat Edaran Walikota
Tanjungpinang Nomor 4432/400/1/2020, kecuali pada beberapa unit usaha
yang dijelaskan dalam Surat Edaran ini.
Bagi unit usaha Kedai
Kopi/Cafe/Rumah Makan/Restoran/Pusat Kuliner/Pujasera, yang semula
diatur dengan pengaturan operasional tenentu sebagaimana Surat Edaran
Wallkota Nomor: 4432/400/1/2020 tersebut, dalam Surat Edaran ini dirubah
pengaturannya yaitu tidak diperbolehkan menyediakan meja dan tempat
duduk untuk pembeli dan pelanggan serta pembeli dilarang makan di tempat
penjualan.
Hanya diperkenankan pembelian secara online atau membeli bungkus bawa
pulang (take away); Mengatur jarak antrian di Kasir/ Pembayaran;
Menyediakan Hand Sanltizer/ tempat cuci tangan; Pelayan/ Kasir dan
karyawan lainnya wajib memakai masker.
Seluruh lapisan masyarakat
agar meminimalisir aktivitas di Iuar rumah, dan bagi yang berkepentingan
mendesak yang mengharuskan berada di luar rumah diwajibkan menggunakan
masker tanpa terkecuali.
Untuk pencegahan dan penanggulangan agar
berkoordinasi dengan pihak atau lnstansi terkait yang memiliki
kewenangan temadap kesehatan dan melaporkan lnformasi penderita kepada
Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota
Tanjungpinang melalui nomor hotline Covid-19 Tanjungpinang (0823 5712
6255).
(Sumber dari link : https://lintaskepri.com)
Post Top Ad
Selasa, 07 April 2020
Syahrul Keluarkan SE Perpanjangan Pengaturan Operasional Tempat Usaha
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar