BATAM - Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengingatkan seluruh
warga Batam untuk selalu mengenakan masker ketika berada di luar rumah.
Penggunaan masker dinilai penting untuk mencegah penularan corona virus
disease (Covid-19) antar individu.
Organisasi kesehatan dunia (WHO) sudah mengeluarkan rekomendasi
tertanggal 19 Maret 2020 tentang perlunya penggunaan masker di
lingkungan komunitas, perawatan di rumah dan pengaturan kesehatan pada
konteks Covid-19. Penggunaan masker diperuntukkan semua orang. Bagi
warga yang sehat bisa mengenakan masker kain untuk meminimalisir terkena
droplet dari orang sakit.
“Untuk mencegah penularan virus corona antara orang ke orang mari
kita semua mengenakan masker. Selain itu ayo menjaga jarak dalam
berinteraksi, dengan jarak minimal 1,5 meter,” kata Rudi usai rapat
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah di Dataran Engku Putri Batam Centre,
Selasa (7/4/2020).
Terkait penggunaan kewajiban menggunakan masker ini, Pemerintah Kota
Batam sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2020 yang
ditandatangani Walikota Batam. Surat ditujukan kepada Kepala OPD Se-Kota
Batam, Pimpinan/Kepala Kantor Lembaga Pemerintah dan Swasta, serta
Masyarakat se-Kota Batam
Dalam SE yang diterbitkan pada 06 April 2020 tersebut, disampaikan
bahwa dalam rangka upaya percepatan penanganan dan pencegahan
penyebarluasan wabah COVID-19 di Kota Batam, disebutkan beberapa point.
Pada Point pertama “setiap operator dan masyarakat pengguna jasa
transportasi publik wajib menggunakan masker ketika melakukan
aktifitas”.
Point kedua “Bagi umat yang melaksanakan aktifitas kerohanian agar tetap menggunakan masker ketika beribadah”.
Point ketiga “Bagi karyawan/karyawati kantor pemerintah maupun swasta
serta pekerja kawasan industrial maupun Usaha kecil dan Mikro (UKM)
wajib menggunakan masker ketika melakukan aktifitas di dalam maupun luar
kantor.
Point keempat “Bagi masyarakat yang melakukan usaha atau aktifitas
berinteraksi langsung dengan orang lain wajib menggunakan masker.
Sedangkan di point terakhir “Masker yang digunakan pada setiap
individu tersebut agar dijaga kebersihan dan higienitasnya. Selain itu
juga meminta masyarakat agar tetap menjaga kebersihan lingkungan dan
meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), mencuci tangan
dengan sabun dan meningkatkan kesehatan tubuh masing-masing.
Surat Edaran tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Disnaker kepada seluruh pimpinan perusahaan yang ada di Kota Batam.
Selain Disnaker, Dinas Perhubungan juga membuat aturan khusus
mengenai penggunaan masker ini. Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam,
Rustam Efendi mengatakan mulai 8 April semua pengguna jasa bus Trans
Batam harus menggunakan masker.
“Demi menjaga diri kita dan memutuskan mata rantai penularan
Covid-19, aturan ini kita berlakukan. Per 5 April kemarin, kami juga
telah melengkapi petugas dengan alat perlindungan diri yaitu masker dan
sarung tangan,” ujarnya.
(Sumber dari link : https://mediacenter.batam.go.id)
Post Top Ad
Kamis, 09 April 2020
Wali Kota Batam Ingatkan Seluruh Warga Pakai Masker Saat Keluar Rumah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar