LINGGA – Pemkab Lingga tetap memberlakukan blocking area mengantisipasi penyebaran COVID-19 di Bumi Bunda Tanah Melayu.
Bagi masyarakat yang saat ini berada di perantauan diminta untuk
tetap tidak mudik seperti yang dianjurkan oleh pemerintah pusat dan
maklumat Kapolri.
Hal ini disampaikan oleh Kabag Kominfo dan Humas Pemkab Lingga Jumadi.
“Masyarakat harus tetap tinggal dirumah, menghindari bepergian dan
tidak mudik sebagai cara mencegah diri tertular atau menularkan penyakit
COVID-19,” terang Jumadi, Sabtu (9/5/2020).
Berdasarkan hasil rapat yang dipimpin oleh Bupati Lingga yang di
hadiri wakil bupati, Sekda, Kapolres, Komandan Lanal Dabo Singkep,
Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, Komandan Koramil dan sejumlah
Forkominda, sudah sangat jelas bahwa Kabupaten Lingga menerapkan
blocking area bukan lockdown yang artinya pemerintah daerah tetap
membuka sejumlah jalur transportasi untuk sembako dan barang namun tidak
untuk penumpang.
“Saya kira sudah jelas perbedaan antara blocking area dengan lockdown,” tegasnya.
Kabag Kominfo dan Humas ini menambahkan, hingga saat ini Pemerintah
Kabupaten Lingga tetap berkomitmen untuk memperpanjang masa blocking
area. Sebab langkah ini dinilai cukup efektif dan berhasil dengan
melakukan pembatasan-pembatasan orang masuk ke Lingga.
Selain itu, tambah Jumadi, terkait dengan adanya masyarakat yang
datang dengan menggunakan kapal penumpang carteran atau mungkin bahkan
dengan kapal ilegal yang diberangkatkan dari pelabuhan tidak resmi di
luar wewenang Pemkab Lingga.
“Kita ada keterbatasan untuk melakukan pemantuan. Sebab Lingga cukup
banyak pulau dan sangat luas. Namun apabila mendapatkan informasi
tersebut, Tim Gugus yang terdiri dari Tim Kesehatan, TNI dan Polri pasti
akan langsung melakukan pemantuan, pendampingan dan pendataan bahkan
mungkin sampai pada tindakan tegas,” papar Jumadi.
(Sumber dari link : https://lintaskepri.com)
Post Top Ad
Sabtu, 09 Mei 2020
Antisipasi Penyebaran Covid-19, Pemkab Lingga Tetap Berlakukan Blocking Area
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar