Dok Istimewah/Net, |
Jumlah tersebut didapat berdasarkan pendataan yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY sejak 1 April 2020 hingga 27 April 2020. Namun, intervensi konkrit kepada pekerja terdampak Covid-19 belum dilakukan hingga kini.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Disnakertrans DIY, Ariyanto Wibowo mengatakan hingga saat ini data pekerja tersebut sedang melalui pencocokan atau screening di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) DIY agar tidak terjadi data ganda.
Siapkan intervensi
Adapun bentuk intervensi atau bantuan yang akan diberikan, menurutnya, masih akan ditentukan kemudian dengan melibatkan instansi pemerintahan lain, termasuk DPRD.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD DIY, Nuryadi mengatakan pada prinsipnya DPRD DIY mendorong kepada Gugus Tugas dari eksekutif supaya cepat melakukan intervensi kepada para pekerja/buruh terdampak Covid-19.
“Ini kan bicara soal makan, bicara hidup, sehingga mekanismenya dipercepat. Kita harus ketahui ada orang yang menjadi tidak mampu di dalamnya,” tuturnya saat dihubungi Tribunjogja.com, Senin (25/5/2020).
Dia menambahkan, terlebih dahulu data para pekerja yang layak menerima bantuan harus dipastikan valid. Selanjutnya, dari anggaran yang ada perlu diputuskan bagaimana para pekerja segera menerima itu.
“Datanya valid dulu. Anggarannya kan sudah jelas. Sekarang tinggal bagaimana tenaga kerja itu segera menangkap itu,” ujarnya.
Modal dan skill
Pemerintah menurutnya perlu mempersiapkan dua hal, yakni modal dan skill atau keterampilan yang akan diberikan kepada para pekerja.“Bagaimana ekonomi ini digerakkan kembali. Modal itu untuk mendorong usaha kecil maupun besar. Bagi yang PHK kan tidak mungkin tertampung lagi, pasti ada langkah. Apakah itu masuk di UMKM atau pembinaan skill,” tambahnya.
Terpisah, sebelumnya Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Disnakertrans DIY, Ariyanto Wibowo menjelaskan mengenai kriteria pekerja yang terdata.
Dia menerangkan sementara ini pihaknya hanya memakai konsep pekerja yang berdomisili serta merupakan penduduk DIY.
“Sementara pakai konsep pekerja domisili dan penduduk DIY. Yang dari luar DIY tapi bekerja di sini biasanya akan terdata di daerah provinsi mereka,” bebernya.
Selain itu, pihaknya hanya mendata pekerja yang terdampak PHK dan dirumahkan tanpa mendapatkan gaji. “Berdasarkan survei kami, yang dirumahkan tetapi masih mendapat gaji itu selain mendapat gaji juga masih bekerja secara sif,” tambah Bowo.
sumber Tribunjogja.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar