TANJUNGPINANG - Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kepri H.
Isdianto mengeluarkan edaran Protokol Pelaksanaan Ibadah di Masjid pada
fase Kelaziman Baru (New Normal). Pelaksanaan ibadah tersebut tentu dengan menerapkan protokol pencegahan Covid-19 di masjid.
“Pelaksanaan Ibadah secara berjamaah pada Zona Merah dan Zona Kuning,
pada prinsipnya pemerintah tetap menganjurkan untuk shalat berjamaah
dirumah, namun demikian bagi pengurus dan jamaah masjid yang tetap
berkeinginan untuk melaksanakan shalat berjamaah di Masjid,
diperkenankan dengan syarat pengawasan ketat dari Pemerintah setempat
dalam hal penerapan Protokol Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Masjid,”
demikian Isdianto dalam edaran tertanggal 26 Mei 2020 itu.
Surat yang ditujukan kepad Bupati dan Wali Kota sebagai Ketua Tim
Gugus Tugas itu dalam rangka persiapan pelaksanaan adaptasi perubahan
pola hidup pada situasi Covid-19 (New Normal) di Provinsi
Kepulauan Riau. Surat itu juga memperhatikan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun
2020 tentang Penyelenggaran Ibadah di Saat Wabah Pandemik Covid-19.
Menurut Isdianto, berdasarkan Fatwa MUI dimaksud menyatakan setiap
orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal
yang dapat menyebabkan terpapar penyakit, karena merupakan bagian dari
menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).
Dalam edaran itu, Pengurus Masjid wajib memperhatikan dan
melaksanakan standar Protokol Pencegahan Penyebaran covid-19 di Masjid.
Standarnya antara lain menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun,
melakukan pemeriksaan suhu tubuh jamaah, serta menggunakan masker bagi
pengurus maupun jamaah.
Selain itu, jamaah diminta membawa sajadah masing-masing. Mereka pun
diminta untuk tidak berjabat tangan dan berpelukan. Jamaah juga
dimintakan menerapkan Physical Distancing/menjaga jarak, minimal 1 lengan antara satu jamaah dengan jamaah lainnya.
Surat itu juga menganjurkan dalam ibadah sholat untuk menggunakan ayat-ayat pendek, mempersingkat pelaksanaan khutbah.
Larangan-larangan juga diberlakukan untuk jamaah. Bagi jamaah yang
tidak menggunakan masker tidak diperkenankan untuk berjamaah di masjid.
Kemudian bagi jamaah yang kurang sehat atau yang memiliki gejala demam,
batuk, bersin tidak diperkenankan untuk berjamaah di masjid.
“Jamaah diprioritaskan bagi warga setempat sekitar masjid atau jamaah
tetap masjid,” demikian surat bernomor 56/SET-GTC19/V/2020.
Isdianto juga dalam surat tersebut mengimbau kepada seluruh pengurus
dan jamaah untuk melaksanakan doa bersama setiap selesai shalat
berjamaah agar pandemi covid-19 segera berakhir.
“Bupati/Walikota selaku Ketua Gugus Percepatan Penanganan Covid- 19
Kabupaten/Kota menetapkan jadwal pemberlakuan ibadah berjamaah dimasjid
dalam rangka fase New Normal, meningkatkan pembinaan dan
pengawasan secara ketat terhadap pelaksanaan Protokol Pencegahan
Penyebaran Covid-19 pada kegiatan ibadah berjamaah di Masjid dan dapat
menambahkan standar protokol diatas mengikuti situasi dan kondisi di
daerah masing-masing,” sebut Isdianto.
(Sumber dari link : https://humas.kepriprov.go.id)
Post Top Ad
Rabu, 27 Mei 2020
Home
Tanjungpinang
Ketua Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Keluarkan Edaran Protokol Pelaksanaan Ibadah di Masjid
Ketua Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Keluarkan Edaran Protokol Pelaksanaan Ibadah di Masjid
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar