PHK dan Dirumahkan Akibat Corona, Bisakah Menuntut Perusahaan - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Selasa, 12 Mei 2020

PHK dan Dirumahkan Akibat Corona, Bisakah Menuntut Perusahaan

JAKARTA - Sudah jatuh tertimpa tangga lagi, pribahasa inilah yang pantas saat bagi ini  para buruh atau karyawan yang mengalami dampak Pandemi virus Corona (COVID-19) saat ini yakni di PHK dan dirumahkan.

Pasalnya, selama ini hukum di Indonesia belum ada yang mengatur sanksi pidana bagi perusahaan yang tidak membayarkan uang pesangon bagi pekerja yang mengalami PHK belum ada. Pasca pandemi virus Corona (COVID-19) membuat nasib para buruh/pekerja semakin tak menentu lagi.

Berdasarkan data Kemnaker per 1 Mei 2020, jumlah pekerja sektor formal yang telah dirumahkan akibat pandemi COVID-19 telah mencapai 1.032.960 orang. Sementara, jumlah pekerja sektor formal dan informal yang di-PHK sudah mencapai 689.998 orang. Sehingga, total pekerja sektor formal dan informal yang terdampak COVID-19 sebanyak 1.722.958 orang.

Sebagian pekerja yang di-PHK mengaku tak mendapat pesangon sepeser pun dari perusahaan tempat mereka bekerja sebelumnya. Lalu, dapatkah kebijakan itu dibenarkan secara hukum? Bisakah pekerja yang di-PHK dan tak menerima pesangon itu menuntut perusahaan tersebut?

Menurut Pengacara Hotman Paria Hutapea dalam keadaan kahar (force majeure) seperti saat pandemi ini, pelaku usaha sebenarnya berhak untuk tidak membayar upah dan pesangon kerja bila memang kondisi keuangan perusahaannya tidak menyanggupi.

"Corona itu oleh pemerintah sudah dikeluarkan dalam bentuk beberapa peraturan maupun dalam Perppu no.1 maupun dalam Keppres no.12 Tahun 2020 yang mengakui itu adalah suatu bencana nasional dan pengertian bencana nasional bisa menjadi dasar bahwa telah terjadi keadaan memaksa atau force majeure. Force majeure itu dalam pengertian hukum adalah alasan sah bagi seseorang untuk tidak membayar kewajibannya (upah dan pesangon)," terang Hotman Paris dalam telekonferensi bertajuk Perlindungan Hukum untuk UMKM di Masa Krisis, Senin (11/5/2020).

Bahkan, hukum di Indonesia belum pernah mengatur sanksi pidana terkait hal tersebut terutama kondisinya terjadi di tengah keadaan kahar seperti saat ini.

"Pertanyaannya sekarang apakah alasan ini bisa dipakai oleh majikan (perusahaan) untuk tidak membayar karyawan atau pesangon? Itu belum ada presedennya. Kalau force majeure dalam bidang bisnis antara debitur dan bank sudah banyak presedennya. Tapi antara majikan (pengusaha) dan pegawai, kaitannya untuk upah dan pesangon belum ada presedennya," tuturnya.

Ditambah lagi ada proses hukum yang tak sederhana yang harus dilalui korban PHK saat hendak menuntut perusahaan yang tak membayar kewajibannya di tengah pandemi Corona ini. Para korban PHK, butuh setidaknya 1-2 tahun agar tuntutannya dipenuhi secara hukum.

"Kalau misalnya majikan (perusahaan/pelaku usaha) tidak mau bayar, prosedurnya si karyawan harus lapor dulu ke depnaker (Kementerian Ketenagakerjaan) habis itu kalau majikannya tetap cuek, gugat di pengadilan perburuhan (Pengadilan Hubungan Industrial), lalu ke mahkamah agung, sehingga perkara perburuhannya hanya untuk mendapatkan pesangon atau upah bisa sampai 1-2 tahun. Sudah keburu lemes karyawannya kelaparan," tutupnya.

Sumber : m.detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar