BATAM - Kepolisian Daerah (Polda) Kepri, tengah
menyelidiki dugaan pidana dalam kasus dumping limbah B3 jenis palm oil
di daerah Rempang Gate, Galang - Batam. Selasa, (19/05/2020)
Hingga saat ini, Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Tonni menyampaikan sedikitnya sudah memeriksa tiga orang, yakni pemilik limbah PT Desa Armada Bertiga, pemilik lahan (tempat pembuangan limbah) dan seorang ahli dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
"Perkara dilaporkan penggiat lingkungan dari Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI) pada hari Selasa (5/5/2020), dan masih dalam proses penyelidikan. Masih dalam tahap penyelidikan, sudah 3 orang kita mintai keterangan," katanya.
"Penyelidikan yang dilakukan terhadap sejumlah saksi sudah selesai, baru akan ditingkatkan ke penyidikan setelah gelar perkara dengan Polda Kepri. Perkembangannya nanti akan kita sampaikan lagi," pungkasnya di Mapolda Kepri, Nongsa - Batam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar