BATAM - Penerimaan Peserta Didik (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 sepenuhnya
akan diselenggarakan secara online. Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam
mengimbau calon orang tua siswa untuk tidak mendatangi sekolah saat
mendaftarkan anaknya.
Kepala Disdik Kota Batam, Hendri Arulan
mengatakan PPDB tahun ini tidak ada lagi yang membuka loket di sekolah.
Sepenuhnya dilakukan secara online, hal itu untuk mendukung pencegahan penyebaran corona virus disease
(Covid-19).
“Karena itu kami mengimbau masyarakat untuk tidak datang ke
sekolah, karena tidak ada lagi loket pendaftaran di sekolah. Sepenuhnya
online,” kata Hendri di Dataran Engku Putri, Kamis (28/5/20202).
Rencananya PPDB akan dimulai 15 Juni 2020 mendatang, untuk kuota
penerimaan menurut dia tidak ada perubahan sesuai dengan kapasitas di setiap
sekolah. Meskipun saat ini sedang terjadi pandemi Covid-19, untuk jumlah siswa
yang akan diterima tidak akan ada perubahan.
“Perencanaan kami tetap 36 setiap kelasnya, baik SD ataupun
SMP sama. Hal itu sesuai Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Kalau
kuota dikurangi mau sekolah dimana anak-anak kita,” katanya.
Sedangkan terkait persiapan sistem PPDB online pihaknya mengaku
sudah mempersiapkan sebaik mungkin. Tentunya belajar dari kendala-kendala tahun
sebelumnya karena selama ini PPDB online tersebut sebenarnya sudah dilaksanakan
setiap tahunnya. Sehingga kendala yang mungkin terjadi sudah diantisipasi.
Seperti halnya gangguan sistem, hal itu sudah dilakukan antisipasi.
Nantinya dalam waktu bersamaan bisa sampai seribu user yang yang mengakses
website PPDB online. Sehingga dengan demikian gangguan sistem diharapkan tidak
terjadi lagi.
“Kalau saya tidak salah itu bisa seribu yang bisa akses dalam
waktu yang bersamaan,” jelasnya.
Kemudian terkait zonasi, sesuai Peraturan Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB tetap
menggunakan sistem zonasi. Hanya saja yang membedakan dengan tahun sebelumnya
adalah kuota jalur zonasinya, jika sebelumnya minimal 80 untuk tahun 2020 jalur
zonasi hanya 50 persen.
“Kemudian sisanya 30 persen untuk jalur prestasi, afirmasi 15
persen dan pindahan 5 persen,” katanya.
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi berpesan kepada Disdik Kota Batam
dan seluruh kepala sekolah untuk tidak mewajibkan siswa menggunakan seragam
sekolah tertentu. Hal itu mengingat banyaknya masyarakat yang terdampak
Covid-19.
“Saya sudah buat edaran, karena itu saya harap supaya bapak
dan ibu (kepala sekolah) tidak mewajibkan seragam dulu sampai ekonomi
masyarakat bangkit,” kata Rudi.
(Sumber dari link : https://mediacenter.batam.go.id)
Post Top Ad
Kamis, 28 Mei 2020
PPDB Tahun Ajaran 2020/2021 Diselenggarakan Secara Online
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar