Langkah perusahaan yang terletak di Jalan Pasar Emas, Muarabakti, Babelan, itu mendapat penolakan dari para pekerja.
Salah satu pekerja yang di-PHK, Muhaidin Darma (27), tidak terima atas keputusan PHK sepihak perusahaan pembuatan kapal dan suku cadang kapal itu.
Menurutnya tindakan perusahaan itu tidak berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Karena, dia dan pekerja lain diminta mendandatangani surat pengunduran diri dari pohak perusahaan.
“Saya menerima jika saya harus di-PHK namun yang saya tidak terima adalah cara-cara perusahaan PT Tesco yang mem-PHK karyawan dengan sepihak. Saya disuruh menandatangani surat pengunduran diri, bukan surat PHK,” katanya kepada awak media, Rabu (20/5/2020).
“Menurut saya ini adalah cara kotor perusahaan untuk menghindari membayar pesangon dan hak-hak saya lainnya sebagai karyawan,” sambungnya.
Muhaidin menyatakan menolak keras PHK sepihak itu karena bertentangan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dirinya menguasakan perkara ini kepada kuasa hukum yang kerap berurusan dengan kasus PHK sepihak perusahaan dan juga tergabung dalam Tim Hukum Obon Tabroni, anggota Komisi IX DPR RI.
Kuasa Hukum Pekerja PT Tesco Indomaritim, Nurfahroji, menilai PHK ini melanggar Pasal 151 ayat 1 UU Ketenagakerjaan yang menerangkan bahwa pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah harus berupaya menghindari PHK dengan segala upaya.
Sumber https://bekasi.pojoksatu.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar