TANJUNGPINANG – Sudah 10 hari tim
yang dibentuk Inspektorat Kota Tanjungpinang melakukan pemeriksaan dan
audit terkait dugaan mark up sembako murah Disperdagin setempat yang
dijual ke masyarakat. Hasilnya tim menemukan kontrak pengadaan tidak
sesuai dengan mata anggaran APBD.
“Sudah selesai tim melakukan pemeriksaan dan audit. Tim menemukan
ketidaksesuaian antara kontrak pengadaan sembako dengan mata anggaran
APBD,” kata Kepala Inspektorat Kota Tanjungpinang Tengku Dahlan, Sabtu
(30/5/2020), dikonfirmasi media.
Dia menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan tim selama 10 hari kerja
dimulai 13-29 Mei 2020. Dari hasil audit yang dilakukan terdapat
beberapa hal yang tidak cocok dengan kontrak.
“Beberapa hal yang tidak cocok dengan kontrak tersebut kita
merekomendasikan kepada Plt wali kota agar tidak dibayarkan. Bila
dibayarkan akan menimbulkan kerugian negara,” tegasnya.
Selain itu, lanjut Dahlan, tim juga menemukan mekanisme yang tidak
sesuai seusai barang diserahkan dari pihak ketiga menggunakan APBD.
Kata dia, hasil audit ini sifatnya rekomendasi, kemudian disampaikan
kepada Plt wali kota tanpa harus ikut campur mekanisme teknisnya.
Karena, dari awal yang melaksanakan adalah Disperdagin Tanjungpinang.
Dahlan kembali menegaskan hasil dari temuan tim diserahkan semuanya kepada pimpinan.
“Hasil audit dan rekomendasinya kita serahkan hari Selasa (2/6) kepada Plt Wali Kota Tanjungpinang selaku pimpinan,” tutupnya.
Sebelumnya, Inspektorat Tanjungpinang diminta merespons dan bergerak
cepat terkait dugaan mark up pada harga sembako murah yang dijual Dinas
Perindustrian dan Perdagangan (Disperdagin) setempat ke masyarakat
beberapa waktu lalu.
“Inspektorat harus responsif untuk segera melakukan mekanisme
pengawasan secara internal agar persoalan ini dapat diketahui apakah ada
dugaan penyimpangan atau tidak,” kata Pengamat Politik dan Pemerintahan
Kota Tanjungpinang Endri Sanopaka, Kamis (14/5).
Ia menegaskan bila nantinya ditemukan penyimpangan dapat melakukan mekanisme selanjutnya dan diteruskan ke ranah hukum.
“Pihak kepolisian atau kejaksaan nantinya yang akan memproses kasus
tersebut bila diteruskan ke ranah hukum sesuai dengan mekanisme hukum
dalam penanganan Tipikor,” ungkap Endri.
Selain itu, lanjutnya, Inspektorat juga harus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah kota.
“Gerak cepat yang harus dilakukan Inspektorat dalam penanganan dugaan
mark up harga sembako ini. Jika tidak, maka penanganan kasus akan
diambil alih oleh institusi penegak hukum lainnya,” jelas Endri.
Disisi lain, kata dia, juga tidak bisa serta merta menduga telah
terjadi mark up harga. Karena perlu dilihat mekanisme pengadaan barang
dan jasa di pemerintah sesuai aturan yang berlaku.
“Kita juga tidak bisa mengatakan bahwa diduga telah terjadi mark up
harga pada sembako murah tersebut. Biarkan institusi berwenang di Pemkot
Tanjungpinang dalam hal ini Inspektorat melakukan audit,” katanya.
– Polisi Selidiki Harga Paket Sembako Murah Pemkot Tanjungpinang
Satreskrim Polres Tanjungpinang terus melakukan penyelidikan pada
harga paket sembako murah jelang Idul Fitri yang dijual Pemkot melalui
Disperdagin setempat kepada masyarakat.
Kapolres Tanjungpinang AKBP M Iqbal melalui Kasat Reskrim AKP Rio
Reza Parindra, membenarkan saat ini pihaknya masih terus melakukan
penyelidikan melalui tim unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Tim masih melakukan penyelidikan, baik itu harganya, kemudian proses
tendernya, yang dianggarkan dari APBD sekitar Rp700 jutaan. Kita liat
apakah ada proses atau prosedur yang salah,” katanya, Rabu (6/5)
kemarin.
Rio menuturkan, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Kejaksaan
Negeri Tanjungpinang. Pihaknya sudah menurunkan tim, untuk menyelidiki
kasus apakah ada dugaan mark up harga pada proyek sembako itu.
“Yang jelas kami berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menyelidiki
kasus ini. Akan kita lihat apakah melanggar aturan hukum atau tidak,
yang jelas masih penyelidikan,” tegasnya.
Sebelumnya Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres
Tanjungpinang, Ipda Jeriko, sudah mendatangi Dinas Perdagangan dan
Perindustrian (Disperdagin) Kota Tanjungpinang, Selasa (5/5).
Jeriko menuturkan kedatangan ke Disperdagin Tanjungpinang adalah
untuk melakukan penyelidikan atas dugaan mark-up harga pada paket
sembako murah ini.
– Disperdagin Tanjungpinang Angkat Bicara Dugaan Mark Up Harga Sembako
Disperdagin Tanjungpinang menanggapi selisih harga pada paket sembako
murah Jelang Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah yang sudah digelar pada 4
Mei 2020.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang, Ahmad
Yani, menyebut harga pasaran sebesar Rp123.000, sudah termasuk pajak,
biaya overhead berupa pengepakan dan pendistribusian, dan keuntungan
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.
Selain itu, jumlah termasuk biaya angkut ke-19 titik penjualan
se-Kota Tanjungpinang, dan dengan pertimbangan telur merupakan produk
hewani yang tidak tersedia dalam stok yang banyak dalam 1 hari sehingga
di butuhkan pengantaran lebih dari 1 kali pada setiap titik penjualan.
Dijelaskan Yani, jumlah paket yang tersedia sebanyak 12.696 paket.
Harga yang berlaku di pasar sebesar Rp123.000 per paket, subsidi
Pemerintah Kota Tanjungpinang sebesar Rp63.000 per paket dan harga jual
ke masyarakat senilai Rp60.000.
Rincian isi paket sembako yakni gula pasir 2 kg, tepung terigu 2 kg, minyak goreng 1 liter, dan telur ayam 30 butir.
Sasaran kegiatan ini adalah masyarakat Tanjungpinang menengah ke bawah sebanyak 12.969 Kepala Keluarga (KK).
Tempat pendistribusian/penjualan di Dinas Perdagangan dan Perindustrian maupun 18 kelurahan se-Kota Tanjungpinang.
Adapun paket sembako murah yang didistribusikan di empat Kecamatan
adalah Kecamatan Tanjungpinang Barat sebanyak 1.616 paket, Kecamatan
Tanjungpinang Kota sebanyak 689 paket, Kecamatan Tanjungpinang Timur
sebanyak 3.159 paket, dan Kecamatan Bukit Bestari sebanyak 2.232 paket.
Sementara di Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang
sebanyak 3.788 paket untuk penjualan dan juga sebagai baffer stock jika
kelurahan masih memerlukan.
Melalui pasar murah ini, Disperdagin berupaya agar tidak terjadi lonjakan harga bahan pokok menjelang lebaran.
“Agar masyarakat bisa mendapatkan harga lebih murah dari harga pasar,” katanya.
Kegiatan ini merupakan rutin tahunan yang dilaksanakan dengan
mekanisme lelang umum melalui Unit Pelaksana Pelelangan, sehingga yang
mengadakan barang kebutuhan pokok tersebut adalah pihak penyedia.
– LSM Dorong Penegak Hukum Selidiki Harga Paket Sembako Murah Disperdagin Tanjungpinang
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kelompok Diskusi Anti 86 mendesak
penegak hukum agar menyelidiki harga pada proyek paket sembako murah
yang dilaksanakan Disperdagin Tanjungpinang.
Dilansir dari Antara, Ketua Kelompok Diskusi Anti 86, Ta’in Komari,
di Tanjungpinang, Senin, mengatakan harga paket itu membengkak, tidak
sesuai dengan harga pasar.
Harga satu paket lebaran yang dibeli Pemkot Tanjungpinang senilai
Rp123.000. Kemudian Pemkot Tanjungpinang menyubsidi Rp63.000/paket,
sehingga satu paket yang dijual kepada masyarakat senilai Rp60.000.
Satu paket berisi telur 30 butir, gula pasir 2 kg, tepung terigu 2 kg, dan 1 liter minyak goreng merek Fortune.
“Harganya terlalu tinggi. Bahkan hasil penelusuran kami, harga untuk satu paket tidak mencapai Rp105.000,” katanya.
Ia mencontohkan, Swalayan Pasar Raya 21 Tanjungpinang menjual harga 1
liter minyak goreng eceran Rp13.500, 30 butir telur Rp46.000, gula
pasir 2 kg Rp27.000 dan tepung terigu 2 kg Rp15.800.
Total harga barang-barang yang dijual di swalayan terbesar di Tanjungpinang itu Rp102.300.
Kalau pembelian dalam jumlah yang banyak, kata Ta’in, harga telur,
gula pasir, tepung terigu dan minyak goreng dapat lebih murah.
“Lantas kenapa dibeli dengan harga Rp123.000. Ini aneh. Seharusnya,
ketika pendapatan daerah terjun bebas, pemerintah membeli barang dengan
harga yang lebih murah,” ujarnya pula.
Menanggapi persoalan itu, Sekda Kota Tanjungpinang Teguh Ahmad Syafari, mengatakan paket itu untuk meringankan beban masyarakat.
Kegiatan itu dilaksanakan setiap tahun menggunakan anggaran daerah.
Tahun ini disediakan 12 ribu paket yang dibagikan mulai hari ini di
kantor kelurahan dan Disperdagin Tanjungpinang.
Keinginan kepala daerah, seluruh swalayan dilibatkan dalam kegiatan
itu. Secara teknis, kegiatan itu dilaksanakan Disperdagin Tanjungpinang.
“Saya akan periksa apakah ada selisih harga yang jauh atau tidak dalam pembelian paket tersebut,” tuturnya lagi.
Sejumlah warga mulai mempersoalkan harga paket tersebut. Mereka merasa kecewa dan meluapkan kekesalannya di media sosial.
(Sumber dari link : https://lintaskepri.com)
Post Top Ad
Sabtu, 30 Mei 2020
Home
Ekonomi
Politik
Tanjungpinang
Tim Inspektorat Temukan Ketidaksesuaian Antara Kontrak Sembako dengan Anggaran APBD
Tim Inspektorat Temukan Ketidaksesuaian Antara Kontrak Sembako dengan Anggaran APBD
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar