Truk Tak Layak Operasi Sering Kecelakaan, Anggota DPRD Batam ini Pertanyakan Pengawasan Dishub - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Minggu, 03 Mei 2020

Truk Tak Layak Operasi Sering Kecelakaan, Anggota DPRD Batam ini Pertanyakan Pengawasan Dishub

BATAM - Terkait seringnya terjadi lakalantas truk gandeng bermuatan berat tidak layak beroperasi dijalan umum. Arlon Veristo mempertanyakan pengawasan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam.
Menurut Sekertaris komisi III DPRD Kota Batam itu, mobil tua atau truk yang tidak layak jalan sepantasnya tidak diberikan izin KIR oleh Dishub Batam.

"Ini yang kita pertanyakan kenapa mobil truk yang sudah tua masih tetap operasi, yang diduga tak layak jalan. Seperti apa pengawasan dari Dishub Batam?" kata Arlon, Minggu (3/5).

"Kita minta dengan tegas pengawasan diperketat terkait segala perizinan mobil truk," tegas Arlon.

Ia menyebutkan, dalam beberapa kasus kecelakaan lalu lintas antara truk dan kendaraan lain tidak dipungkiri kerap terjadi dijalan raya. Bahkan ada yang mengakibatkan merenggut nyawa manusia.

Karena itu, menurut politisi NasDem itu, perlu nya pengawasan ketat oleh instansi terkait agar insiden laka lantas tidak terus terjadi.

Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Batam (Dishub) Rustam Efendi mengatakan, bahwa pihaknya selalu memperketat segala izin KIR mobil truk.

Ia mengakui, selama COVID-19 pengawasan memang tidak maksimal dilaksanakan. Namun menurutnya dalam hari-hari normal pengawasan terus dilakukan.

Kata dia, saat pemantauan, dalam satu minggu bisa dua kali ditemukan dengan kelebihan kapasitas. Dari yang seharusnya trailer hanya boleh 20 ton angkut barang.

"Ini lebih sehingga kita akan tindak bagi yang melanggar dan menahan izin KIR nya," ucap Rustam.

Sedangkan laka lantas truk tergelincir dan menabrak 2 pengendara motor yang baru saja terjadi di Southlink Batam, Sabtu (2/5), kata Rustam, mobil trailer telah diamankan di Polresta Barelang dan buku KIR akan ditahan

"Kita akan tetap proses secara hukum dan akan kita beri sangsi sesuai peraturan yang berlaku," tutupnya. **red.


Sumber Kumparan.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar