"Akibat pergantian itu, Dirut baru dengan mudah akan mengatakan
kegaduhan masalah melonjaknya pembayaran listrik masyarakat, terjadi
pada pimpinan yang lama. Dan dia dengan mudah akan mempelajari dulu
permasalahan yang terjadi, " ujar Tain kepada media ini. Rabu
(10/6/2020).
Menurut
Cak Ta'in mestinya pergantian tersebut ditunda dulu biar permasalahan
yang menimbulkan protes dan keresahan masyarakat selesai terlebih
dahulu.
"Pergantian tersebut bukan berarti bisa menghilangkan kesalahan loh. Ini
PLN harus paham. Apalagi masyarakat saat ini sudah pintar, " tegas
Tain.
Cak
Ta'in juga mengaku mendukung pernyataan anggota DPRD Provinsi Kepri
Taba Iskandar yang meminta dilakukan investigasi atas Kenaikan tarif
yang melonjak tinggi.
Bahkan
Cak Ta'in menegaskan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan untuk
melakukan gugatan ke pangadilan atas Kenaikan Pembayaran Listrik yang
diduga asal main tebak itu.
"Kami sedang siapkan draf-nya, mudah2an secepatnya bisa didaftarkan ke
pengadilan. Masyarakat kita minta siapkan bukti billing pembayaran 3
bulan terakhir, foto copy KTP, dan foto meteran listrik. " pinta Cak
Ta'in.
Sedangkan
terkait kesepakatan Walikota Batam dan Dirut. Bright PLN Batam dalam
cara penyelesaian selisih lonjakan pembayaran listrik bulan Juni dengan
cicilan selama 9 bulan dinilai Cak Ta'in Komari bukan pembenaran tarif
yang sudah ditangguhkan PLN kepada konsumen.
"Perlu sampaikan bahwa kesepakatan itu bukan produk hukum, dan tidak
boleh jadi pembenaran terhadap kenaikan pembayaran listrik yang besar
saat ini, " katanya.
Menurut Cak Ta'in, apa yang dilakukan Walikota bukan menyelamatkan nasib masyarakat Batam yang bengkak pembayaran listriknya.
"Saat ini ada pelanggan yang kenaikannya hingga 350 bahkan 400 persen. Ini luar biasa!" Tutup Cak Ta'in.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar