Dok Istimewah. |
“Saat ini buruh butuh pertolongan pertama yaitu, perut (uang) untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Bukannya kartu Pra Kerja (gelombang 4 atau sebelumnya),” keluh dia kepada Tagar saat dihubungi dari Bandung belum lama ini.
Selain tidak bermanfaat bagi para buruh jelas Sabilar, kartu Pra Kerja gelombang 4 atau sebelumnya pun dinilai tidak menguntungkan buruh, tapi orang-orang yang memanfaatkan isu Covid-19 dan program untuk buruh. Buruh tidak terima uang langsung dalam kartu Pra Kerja ini, kartu ini terlalu banyak pelatihan yang tidak bermanfaat bagi para buruh.
1. Covid-19 Dimanfaatkan Pengusaha untuk PHK Para Buruh
DIa pun menyesalkan isu Covid-19 dimanfaatkan oleh pengusaha untuk melancarkan gelombang tinggi pemutusan hubungan kerja (PHK) yang selama Covid-19 banyak perusahaan.
“Seharusnya pemerintah hadir melindungi buruh atau para pekerja dengan melarang para pengusaha melakukan PHK dalam kondisi seperti ini. Lagi-lagi, dalam kondisi ini buruh yang dikorbankan lagi,” keluh dia.
Disamping itu, ia pun menyesalkan kondisi pengusaha yang seolah-olah lepas tanggung jawab terhadap pekerja yang terkonfirmasi positif Covid-19. “Kenapa pengusaha ingin tetap para pekerjanya bekerja di tengah pandemi Covid-19? Ya, karena pekerja yang dirawat akibat Covid-19 akan ditanggung oleh pemerintah sehingga pengusaha lepas tanggung jawab,” tegas dia.
2. 16.797 Buruh di Jabar di PHK
Sementara itu sebelumnya Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat, M. Ade Afriandi, menuturkan data sementara (per 15 Mei 2020) jumlah pekerja atau buruh yang di PHK sebanyak 16.797. Sementara buruh atau pekerja di Jawa Barat yang dirumahkan 70.169 orang.
“Sedangkan jumlah perusahaan atau industri yang melakukan PHK buruhnya mencapai 432 industri atau perusahaan, dan perusahaan yang merumahkan buruhnya mencapai 889,” tuturnya.
Untuk jumlah perusahaan atau industri terdampak Covid-19 sebanyak 1.868 perusahaan. Namun, yang sudah melengkapi data by name by address sebanyak 1.299 perusahaan.
Sumber Artikel tagar.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar