TANJUNGPINANG – Kepala Bagian di
Pemerintah Kota Tanjungpinang, BSK, menanggapi terkait status tersangka
yang melekat pada dirinya dalam kasus bauksit di Pulau Bintan.
Menurut dia, hingga saat ini dirinya masih profesional dalam
menjalankan tugas sebagai Kepala Bagian. Sehingga, dia menjamin tidak
akan mengganggu kinerja Pemkot Tanjungpinang.
“Yang jelas, sampai hari ini insya Allah saya masih profesional dalam menjalankan tugas,” kata BSK kepada media, Jumat.
BSK siap menghadapi dan mengikuti proses hukum yang berlaku.
“Terkait proses hukum yang berjalan, kita hormati dan ikuti prosesnya,” tuturnya.
Sebelumnya, Pengamat Hukum Tata Negara, Perry Rehendra Sucipta,
menilai, dengan ditetapkannya BSK, kemungkinan akan mengganggu kinerja
Pemkot Tanjungpinang.
Hanya saja Perry menyebut yang lebih mengetahui berdampak atau tidak
adalah Plt Wali Kota Tanjungpinang Rahma selaku pimpinan BSK.
“Selain itu, yang lebih tahu apakah akan berdampak pada kinerja yang
bersangkutan di instansi tempat bertugasnya adalah atasannya langsung,”
ujar Perry, Jumat.
Dengan sudah ditetapkannya BSK sebagai tersangka, lanjut Perry, maka
yang bersangkutan akan sibuk memenuhi panggilan penegak hukum, untuk
menghadapi kasusnya.
“Tentulah yang bersangkutan juga harus fokus dalam menghadapi kasus
yang menimpa. Tapi kembali lagi, yang bisa menilai kinerja beliau
terhambat atau tidak, tentu atasannya langsung,” tuturnya.
Perry meminta agar Plt Wali Kota Tanjungpinang Rahma memberikan
penilaian kinerja terhadap BSK itu harus berdasarkan pada prinsip,
objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan, sebagai salah
satu tolak ukur untuk non jobkan BSK.
Munculnya nama BSK bersama 11 tersangka lainnya. Namun tersangka belum ditahan dan masih bebas berkeliaran.
(Sumber dari link : https://lintaskepri.com)
Post Top Ad
Jumat, 12 Juni 2020
Ikuti Proses Hukum, Tersangka Belum Ditahan dan Masih Bebas Berkeliaran
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar