TANJUNGPINANG – Belum setahun
menjabat, Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Res Narkoba) Polres
Tanjungpinang, AKP Chrisman Panjaitan, ditarik ke Polda Kepri sesuai
Surat Telegram (TR) Kapolda Kepri STR/436/V/KEP/2020, tanggal 29 Mei
2020.
Kabar mutasi itu dibenarkan oleh Kasubbag Humas Polres Tanjungpinang, Iptu Suprihadi kepada media, Senin (1/6).
“Ya benar. Tapi untuk saat ini yang dimutasi hanya satu pejabat saja,” ujar Suprihadi.
Pengganti AKP Chrisman Panjaitan adalah AKP Ronny Burungudja yang
sebelumnya menjabat sebagai Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri.
Sebelumnya, AKP Chrisman Panjaitan menjabat sebagai Kasat Res Narkoba
Polres Tanjungpinang sejak Oktober 2019. Selama menjabat, Chrisman
kerap menangkap pengguna dan pengedar narkoba.
Bahkan, ia mengungkap peredaraan narkoba lintas negara dan lintas provinsi.
(Sumber dari link : https://lintaskepri.com)
Post Top Ad
Senin, 01 Juni 2020
Kasat Res Narkoba Polres Tanjungpinang Ditarik ke Polda Kepri
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar