JAKARTA - Tiga tersangka pejabat Bea Cukai Batam kembali diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai 2018-2020.
Kejagung mengatakan materi pemeriksaan tiga tersangka terkait prosedur dan syarat impor barang dari luar negeri. Para tersangka juga ditanyai soal dugaan melakukan perbuatan tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pemeriksaan tersangka tersebut dilakukan guna mencari, serta mengumpulkan bukti tentang proses impor barang dari luar negeri, khususnya tekstil. Apa dan bagaimana syarat dan prosedurnya, bagaimana yang dilakukan oleh para tersangka dan para pengusaha importer tekstil serta, bagaimana yang seharusnya sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono dalam keterangan pers tertulis, Senin (29/6/2020).
Hari menuturkan ketiga tersangka yang diperiksa hari ini adalah Kepala Seksi Pelayanan Pabean dan Cukai I pada KPU Bea Cukai Batam Haryono Adi Wibowo, Kepala Seksi Pelayanan Pabean dan Cukai II KPU Bea dan Cukai Batam Kamaruddin Siregar dan Kepala Seksi Pelayanan Pabean dan Cukai III KPU Bea dan Cukai Batam, Dedi Aldrian.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai 2018-2020. Keempat tersangka merupakan pejabat di Bea-Cukai Batam dan satu lagi berlatar belakang pengusaha.
"Berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 22 tanggal 27 April 2020 dan surat perintah penyidikan nomor 22 A tanggal 6 Mei 2020, pada hari ini menetapkan lima orang tersangka, empat masih pejabat aktif, yang satu pengusahanya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (24/6).
Selain Haryono, Adi, Kamaruddin dan Dedi, dua tersangka dalam kasus ini adalah Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan KPU Bea-Cukai Batam inisial MM dan pemilik PT Flemings Indo Batam (FIB) - PT Peter Garmindo Prima (PGP) inisial IR.
Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 joUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar