Dalam
persidangan beragendakan pemeriksaan saksi penangkap yang digelar
secara online melalui Video teleconference, Selasa (9/6/2020), saksi
penangkap dari Satresnarkoba Polresta Barelang mengungkapkan,
penangkapan terhadap terdakwa Andi Yahya berawal dari informasi
masyarakat.
"Awalnya,
kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa hendak
melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Parkiran Ruko
Nagoya City Walk, Kota Batam," kata saksi.
Atas
informasi itu, kata saksi, tim kemudian langsung menuju Parkiran Ruko
Nagoya City Walk. Setibanya dilokasi, petugas melihat seseorang dengan
ciri-ciri yang sama seperti diinformasikan.
"Saat
tiba dilokasi, tim melihat orang dengan ciri-ciri seperti yang
dinformasikan sedang menaiki 1 unit sepeda motor merk Honda beat warna
hitam dengan nomor polisi BP 3980 AJ. Selanjutnya, tim langsung bergerak
dan berhasil menangkap terdakwa dan melakukan Penggeledahan," ujar
saksi.
Pada
saat ditangkap, lanjutnya, tim berhasil menemukan 1 bungkus kantung
kresek warna biru, berisi 2 paket narkotika diduga sabu seberat 2059
gram. Setelah itu, tim melakukan interogasi dan diketahui bahwa 2 paket
narkotika jenis sabu merupakan milik seseorang di Ruli Simpang Dam,
Kecamatan Muka Kuning, Kota Batam.
"Dari
pengakuan terdakwa, barang haram tersebut merupakan milik Safwan (DPO).
Ia hanya diperintahkan untuk mengantarkan sabu itu ke daerah Batuaji
dan diberi upah sebesar Rp 20 juta," tambah saksi.
Usai
pemeriksaan saksi, majelis hakim yang diketuai Christo EN Sitorus
didampingi Egi Novita dan Marta Napitupulu memerintahkan Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Yan Elhas Zeboea untuk melanjutkan persidangan dengan agenda
pemeriksaan terdakwa.
"Untuk menghemat waktu, sidang kita lanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa," kata Christo.
Dalam
persidangan, terdakwa Andi Yahya hanya tertunduk, dan sekali-kali
mengangguk mendengarkan pertanyaan yang diajukan Jaksa. Pasalnya,
keterangan yang disampaikan oleh para saksi sudah ia benarkan semuanya.
"Majelis
hakim yang mulia dan Jaksa Penuntut Umum, keterangan yang sudah
disampaikan saksi penangkap semuanya sudah benar. Saya sangat menyesal,"
tuturnya.
Usai
pemeriksaan saksi dan terdakwa, majelis hakim kemudian menunda
persidangan selama satu minggu untuk pembacaan surat tuntutan.
"Agenda
persidangan hari ini sudah selesai. Saudara JPU agar menyiapkan surat
tuntutan untuk dibacakan pada persidangan yang akan datang," kata
Christo sembari mengetuk palu menutup persidangan.
Sebelumnya,
terdakwa Andi Yahya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) didakwa melanggar
Pasal 114 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan
ancaman hukuman penjara selama 20 tahun, seumur hidup, bahkan hukuman
mati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar