Dijelaskan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti saat membacakan surat
dakwaan, ketiga terdakwa ditangkap aparat kepolisian di Komplek
Pesantren Azzarah No 02 Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota
Batam.
"Para
terdakwa ini ditangkap setelah mengambil 30 unit laptop milik Arie
Ardansyah di kawasan Sekupang, Kota Batam," kata Mega saat membacakan
surat dakwaan melalui video teleconference di PN Batam, Selasa
(16/6/2020).
Peristiwa
pencurian, kata Mega, berawal saat terdakwa Jeni Putra masih bekerja di
pelabuhan Bu Surya, tiba-tiba terdakwa Marsinah datang dan mengatakan
ada barang dekat atas itu. Lalu terdakwa Jeni Putra bertanya barang apa
kak. Menjawab pertanyaan terdakwa Jeni, Marsina mengatakan barang itu
adalah Laptop.
"Setelah
mengobrol, kedua terdakwa juga mengajak Arif Saputra untuk bersama-sama
melakukan pencurian laptop tersebut," ujar Mega.
Sekira
pukul 02.00 dini hari, kata dia, ketiga terdakwa kemudian mendatangi
lokasi dengan membawa 1 buah gunting seng untuk merusak pintu yang
dipasangi gembok. Setelah berhasil, mereka lalu mengambil laptop yang
tersimpan di dalam 3 buah kardus.
"Setelah
berhasil, para terdakwa kemudian membawa barang itu ke rumah terdakwa
Jeni Putra untuk disimpan sambil menunggu para calon pembeli,"
tambahnya.
Berselang
beberapa hari, sambungnya, terdakwa Jeni Putra pergi menjemput Asep
(DPO) ke Tanjung Riau untuk meminta tolong menjualkan 11 unit Laptop
hasil curian dengan harga Rp 1 juta per unitnya
Atas
kehilangan itu, sebut Mega, saksi korban Arie Ardansyah pun melaporkan
ke pihak kepolisian. Mendapat laporan tersebut, anggota kepolisian
kemudian melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil
menangkap terdakwa Jeni Putra di Tanjung Riau.
"Saat
ditangkap, dari tangan terdakwa Jeni polisi berhasil menyita barang
bukti berupa 19 unit laptop sedangkan 11 unit yang lain telah diberikan
terdakwa kepada Asep (DPO) untuk dijual," tandasnya
Dari
pengakuan terdakwa Jeni, katanya lagi, polisi lalu melakukan
pengembangan dan berhasil menangkap terdakwa Arif Saputra dan terdakwa
Marsinah.
"Atas kejadian ini, saksi korban Arie Ardansyah mengalami kerugian sebesar Rp 65 juta," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Usai
pembacaan surat dakwaan, ketua majelis hakim Christo EN Sitorus
didampingi Efrida Yanti dan Egi Novita kemudian menunda persidangan
selama 1 Minggu untuk pemeriksaan saksi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar